PMK 65/2022

PKP Jual Mobil Bekas, DJP: Pajak Masukannya Tidak Bisa Dikreditkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2022 | 14:00 WIB
PKP Jual Mobil Bekas, DJP: Pajak Masukannya Tidak Bisa Dikreditkan

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Indahjanti (kanan). (foto: hasil tangkapan layar Instagram KPP Madya Surabaya)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) bahwa penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak dapat dilakukan pengkreditan pajak masukan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2022.

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Indahjanti mengatakan ketentuan tersebut merupakan salah satu poin perubahan dalam PMK 65/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

“Pajak masukan atas penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak boleh dilakukan karena tadi sudah memakai besaran tertentu. Tarifnya menjadi 1,1%. Kalau dulu mungkin dikenal sebagai deemed pajak masukan,” katanya dalam Instagram Live, dikutip pada Kamis (03/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Indahjanti menambahkan apabila dalam satu masa pajak PKP melakukan penyerahan yang pajak masukannya dapat dikreditkan dan tidak dapat dikreditkan maka penentuan pajak masukannya merujuk pada Pasal 9 UU HPP.

“Terkait dengan pajak masukannya perlu dipilah, satu terkait dengan penyerahan yang [pajak masukannya] dapat dikreditkan, yang satu lagi tidak dapat,” tuturnya. Simak 'PKP Mobil Bekas Perlu Perhatikan Pasal 9 Ayat (5) dan (6) UU PPN'

Namun, apabila PKP tidak dapat mengetahui secara pasti jumlah pajak masukan atas penyerahan yang pajak masukannya dapat dikreditkan atau tidak maka PKP dapat menggunakan pedomen pengkreditan pajak masukan yang diatur dalam PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Contoh, Pak Benny merupakan seorang PKP yang melakukan penyerahan mobil bekas senilai Rp300 juta dan aksesoris mobil senilai Rp10 juta. Berdasarkan asumsi tersebut maka pajak masukan atas penyerahan mobil bekas tidak dapat dikreditkan.

Sementara itu, aksesoris mobil pajak masukannya dapat dikreditkan karena aksesoris termasuk BKP yang dapat dikreditkan. Dengan demikian, pajak masukan yang dapat dikreditkan Pak Benny hanya senilai Rp10 juta. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra