PMK 65/2022

PKP Jual Mobil Bekas, DJP: Pajak Masukannya Tidak Bisa Dikreditkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2022 | 14:00 WIB
PKP Jual Mobil Bekas, DJP: Pajak Masukannya Tidak Bisa Dikreditkan

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Indahjanti (kanan). (foto: hasil tangkapan layar Instagram KPP Madya Surabaya)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) bahwa penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak dapat dilakukan pengkreditan pajak masukan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2022.

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Indahjanti mengatakan ketentuan tersebut merupakan salah satu poin perubahan dalam PMK 65/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

“Pajak masukan atas penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak boleh dilakukan karena tadi sudah memakai besaran tertentu. Tarifnya menjadi 1,1%. Kalau dulu mungkin dikenal sebagai deemed pajak masukan,” katanya dalam Instagram Live, dikutip pada Kamis (03/11/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Indahjanti menambahkan apabila dalam satu masa pajak PKP melakukan penyerahan yang pajak masukannya dapat dikreditkan dan tidak dapat dikreditkan maka penentuan pajak masukannya merujuk pada Pasal 9 UU HPP.

“Terkait dengan pajak masukannya perlu dipilah, satu terkait dengan penyerahan yang [pajak masukannya] dapat dikreditkan, yang satu lagi tidak dapat,” tuturnya. Simak 'PKP Mobil Bekas Perlu Perhatikan Pasal 9 Ayat (5) dan (6) UU PPN'

Namun, apabila PKP tidak dapat mengetahui secara pasti jumlah pajak masukan atas penyerahan yang pajak masukannya dapat dikreditkan atau tidak maka PKP dapat menggunakan pedomen pengkreditan pajak masukan yang diatur dalam PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Contoh, Pak Benny merupakan seorang PKP yang melakukan penyerahan mobil bekas senilai Rp300 juta dan aksesoris mobil senilai Rp10 juta. Berdasarkan asumsi tersebut maka pajak masukan atas penyerahan mobil bekas tidak dapat dikreditkan.

Sementara itu, aksesoris mobil pajak masukannya dapat dikreditkan karena aksesoris termasuk BKP yang dapat dikreditkan. Dengan demikian, pajak masukan yang dapat dikreditkan Pak Benny hanya senilai Rp10 juta. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja