PMK 147/2017

PKP Bisa Pakai Kantor Virtual untuk Tempat Kedudukan, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 November 2023 | 15:00 WIB
PKP Bisa Pakai Kantor Virtual untuk Tempat Kedudukan, Ini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/2017.

Kriteria itu antara lain terpenuhinya kondisi pengelola kantor virtual yaitu: telah dikukuhkan sebagai PKP; menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP; dan secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.

“[Kemudian], pengusaha pengguna jasa kantor virtual dimaksud memiliki izin usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang,” bunyi Pasal 45 ayat (2) huruf b PMK 147/2017, dikutip pada Senin (20/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam permohonan pengukuhan PKP, pengusaha orang pribadi dapat menyampaikan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. Permohonan secara elektronik disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Permohonan secara tertulis disampaikan: secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan pengukuhan PKP untuk pengusaha orang pribadi antara lain dokumen yang menunjukkan identitas diri pengusaha untuk warga negara Indonesia atau warga negara asing.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, melampirkan dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Bagi pengusaha orang pribadi yang menggunakan kantor virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan, terdapat tambahan dokumen yang harus dilampirkan.

Pertama, dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha. Kedua, dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra