SOSIALISASI SPT & TAX AMNESTY

PKN STAN Gelar Karnaval Pajak 2017

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Maret 2017 | 16:30 WIB
PKN STAN Gelar Karnaval Pajak 2017

Ilustrasi. (PKN STAN)

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Studi Perpajakan & Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN menyelenggarakan acara karnaval pajak atau Tax Carnival sebagai pembuka rangkaian kegiatan Pekan Raya Perpajakan Nasional 2017.

Karnaval ini akan diselenggarakan pada Minggu, 26 Maret 2017 dengan rute sepanjang jalan Bintaro Utama 5 – Jalan Menteng Raya – Jalan Cut Mutia.

Acara yang dimulai pukul 05.00 – 11.30 WIB ini dapat diikuti oleh seluruh mahasiswa PKN STAN dan perguruan tinggi se-Indonesia. Tax Carnival kali ini mengangkat tema Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak untuk Indonesia yang Lebih Baik.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Karnaval ini menjadi ajang sosialiasi batas pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan batas akhir tax amnesty yang sama-sama jatuh tempo pada 31 Maret 2017, sekaligus sosialisasi rangkaian kegiatan Pekan Raya Perpajakan Nasional 2017.

Peserta karnaval merupakan kelompok dengan jumlah anggota yang terdiri dari 10-15 orang. Peserta dapat menggunakan atribut berupa brosur, banner, atau kreativitas lainnya yang ditanggung oleh masing-masing peserta. Para peserta diharapkan berkumpul di Kampus Politeknik Keuangan Negara STAN sebelum kegiatan Tax Carnival dimulai.

Peserta dengan kriteria terbaik akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai, dengan juara pertama mendapat Rp2 juta, juara kedua Rp1,5 juta dan juara ketiga Rp1 juta.

Baca Juga:
FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Tidak hanya menggelar Tax Carnival, nantinya opening ceremony ini juga akan diramaikan oleh beberapa penampilan seni dan hiburan lainnya.

Pendaftaran Tax Carnival dimulai sejak 1 Maret 2017 – 22 Maret 2017. Formulir pendaftaran dapat diisi secara online di sini, atau informasi lebih lanjut dapat menghubungi Eva (082167678473) atau melalui website http://puspapknstan.org. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 16:37 WIB AGENDA PAJAK

World Bank Bakal Rilis Laporan Terbaru, Ada Bahasan Pajak Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?