KABUPATEN SUMEDANG

PKN STAN Beri Pelatihan soal Pemeriksaan Pajak kepada Pegawai Bapenda

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 29 Oktober 2024 | 12:30 WIB
PKN STAN Beri Pelatihan soal Pemeriksaan Pajak kepada Pegawai Bapenda

Ilustrasi.

CIMALAKA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat menggandeng PKN STAN sebagai narasumber pelatihan pemeriksaan pajak. Pelatihan tersebut diikuti oleh 30 pegawai Bapenda Kabupaten Sumedang.

Sekda Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati menyebut pelatihan menjadi upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, peningkatan PAD memerlukan SDM yang mumpuni, baik dari sisi teknis maupun administratif.

"Untuk mencapai target pendapatan daerah yang akurat dan akuntabel, tentunya kita membutuhkan tenaga pemeriksa pajak yang profesional dan terlatih dalam mengidentifikasi potensi pajak daerah," katanya, dikutip pada Selasa (29/10/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Tuti juga mengapresiasi kerja sama antara Bapenda Sumedang dan PKN STAN. Dia menilai kerja sama itu sangat strategis dalam meningkatkan kapasitas SDM pajak. Adapun pelatihan itu digelar mulai Senin (28/10/2024) dan akan berlangsung selama 5 hari.

"Dengan SDM yang lebih kompeten, diharapkan PAD dapat meningkat melalui pengelolaan pajak yang lebih optimal dan akurat," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumedang Rohana menjelaskan pelatihan pemeriksaan pajak sudah 2 kali dilakukan. Sebelumnya, Bapenda melaksanakan pelatihan penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dia menuturkan Bapenda mengusung topik pemeriksaan pajak daerah agar pegawai Bapenda dapat melaksanakan tugasnya secara lebih profesional, efektif, dan akuntabel. Bapenda pun menggandeng PKN STAN yang berpengalaman dalam pemeriksaan pajak.

"Kami dituntut meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari pajak daerah sehingga perlu adanya SDM yang kompeten baik penilai maupun pemeriksa," ujarnya seperti dilansir dalam laman resmi Pemkab Sumedang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax