KABUPATEN SUMEDANG

PKN STAN Beri Pelatihan soal Pemeriksaan Pajak kepada Pegawai Bapenda

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 29 Oktober 2024 | 12:30 WIB
PKN STAN Beri Pelatihan soal Pemeriksaan Pajak kepada Pegawai Bapenda

Ilustrasi.

CIMALAKA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat menggandeng PKN STAN sebagai narasumber pelatihan pemeriksaan pajak. Pelatihan tersebut diikuti oleh 30 pegawai Bapenda Kabupaten Sumedang.

Sekda Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati menyebut pelatihan menjadi upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, peningkatan PAD memerlukan SDM yang mumpuni, baik dari sisi teknis maupun administratif.

"Untuk mencapai target pendapatan daerah yang akurat dan akuntabel, tentunya kita membutuhkan tenaga pemeriksa pajak yang profesional dan terlatih dalam mengidentifikasi potensi pajak daerah," katanya, dikutip pada Selasa (29/10/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Tuti juga mengapresiasi kerja sama antara Bapenda Sumedang dan PKN STAN. Dia menilai kerja sama itu sangat strategis dalam meningkatkan kapasitas SDM pajak. Adapun pelatihan itu digelar mulai Senin (28/10/2024) dan akan berlangsung selama 5 hari.

"Dengan SDM yang lebih kompeten, diharapkan PAD dapat meningkat melalui pengelolaan pajak yang lebih optimal dan akurat," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumedang Rohana menjelaskan pelatihan pemeriksaan pajak sudah 2 kali dilakukan. Sebelumnya, Bapenda melaksanakan pelatihan penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Dia menuturkan Bapenda mengusung topik pemeriksaan pajak daerah agar pegawai Bapenda dapat melaksanakan tugasnya secara lebih profesional, efektif, dan akuntabel. Bapenda pun menggandeng PKN STAN yang berpengalaman dalam pemeriksaan pajak.

"Kami dituntut meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari pajak daerah sehingga perlu adanya SDM yang kompeten baik penilai maupun pemeriksa," ujarnya seperti dilansir dalam laman resmi Pemkab Sumedang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor