PER-10/PJ/2020

PJAP Mau Tambah Aplikasi Layanan Perpajakan? Ini Syaratnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 Juli 2020 | 11:55 WIB
PJAP Mau Tambah Aplikasi Layanan Perpajakan? Ini Syaratnya

Ilustrasi. (Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang akan menambah cakupan layanan aplikasi perpajakan wajib mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Permohonan tersebut diajukan menggunakan Surat Permohonan Penambahan Layanan Penyediaan Aplikasi Perpajakan dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf X Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2019.

“[Permohonan tersebut] disertai dokumen kelengkapan permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf Y Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan,” demikian bunyi Pasal 11 A ayat (1) PER-10/PJ/2020.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Permohonan dapat diajukan oleh PJAP sepanjang penyediaan layanan aplikasi perpajakan disetujui oleh Dirjen Pajak dan terdapat kesiapan infrastruktur dan interkoneksi dalam penyediaan layanan aplikasi perpajakan.

Adapun yang dapat mengajukan permohonan tersebut adalah PJAP yang sebelumnya telah dinyatakan lulus pengujian teknis dan telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak, seperti diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PER-11/PJ/2019

Selain itu, permohonan juga bisa dilakukan oleh PJAP yang telah menyelenggarakan layanan penyediaan e-Faktur Host-to-Host (H2H), aplikasi pembuatan Kode Billing dan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik selama 3 bulan sejak 19 Juni 2020.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Permohonan yang disampaikan akan diproses berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 PER-11/PJ/2019. Secara ringkas, permohonan tersebut akan diproses melalui 4 tahapan.

Pertama, tahap penilaian perencanaan bisnis (business plan). Kedua, tahap prakualifikasi teknis. Ketiga, tahap reviu rencana pengembangan aplikasi (development plan). Keempat, tahap pengujian teknis.

Apabila permohonan itu disetujui, penunjukan untuk menyediakan layanan aplikasi perpajakan dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak tentang Penunjukan Sebagai PJAP. Ini berlaku jika terhadap PJAP tersebut belum pernah diterbitkan Keputusan Dirjen Pajak Penunjukan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Namun, apabila sebelumnya telah diterbitkan Keputusan Dirjen Pajak Penunjukan Sebagai PJAP maka Dirjen Pajak mencabut dan menerbitkan kembali Keputusan Direktorat Jenderal Pajak tentang Penunjukan Sebagai PJAP.

Adapun keputusan penunjukan kembali sebagai PJAP tersebut tidak mengubah masa berlaku Keputusan Penunjukan Sebagai PJAP yang terdahulu atau yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) PER-11/PJ/2019.

Seperti diketahui, dengan PER-10/PJ/2020, Dirjen Pajak menerbitkan memperbarui dan memperluas cakupan layanan yang dapat disediakan penyedia jasa aplikasi perpajakan. Simak artikel ‘Ketentuan Diubah DJP, Cakupan Layanan PJAP atau ASP Diperluas’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja