PER-10/PJ/2020

PJAP Mau Tambah Aplikasi Layanan Perpajakan? Ini Syaratnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 Juli 2020 | 11:55 WIB
PJAP Mau Tambah Aplikasi Layanan Perpajakan? Ini Syaratnya

Ilustrasi. (Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang akan menambah cakupan layanan aplikasi perpajakan wajib mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Permohonan tersebut diajukan menggunakan Surat Permohonan Penambahan Layanan Penyediaan Aplikasi Perpajakan dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf X Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2019.

“[Permohonan tersebut] disertai dokumen kelengkapan permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf Y Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan,” demikian bunyi Pasal 11 A ayat (1) PER-10/PJ/2020.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Permohonan dapat diajukan oleh PJAP sepanjang penyediaan layanan aplikasi perpajakan disetujui oleh Dirjen Pajak dan terdapat kesiapan infrastruktur dan interkoneksi dalam penyediaan layanan aplikasi perpajakan.

Adapun yang dapat mengajukan permohonan tersebut adalah PJAP yang sebelumnya telah dinyatakan lulus pengujian teknis dan telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak, seperti diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PER-11/PJ/2019

Selain itu, permohonan juga bisa dilakukan oleh PJAP yang telah menyelenggarakan layanan penyediaan e-Faktur Host-to-Host (H2H), aplikasi pembuatan Kode Billing dan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik selama 3 bulan sejak 19 Juni 2020.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Permohonan yang disampaikan akan diproses berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 PER-11/PJ/2019. Secara ringkas, permohonan tersebut akan diproses melalui 4 tahapan.

Pertama, tahap penilaian perencanaan bisnis (business plan). Kedua, tahap prakualifikasi teknis. Ketiga, tahap reviu rencana pengembangan aplikasi (development plan). Keempat, tahap pengujian teknis.

Apabila permohonan itu disetujui, penunjukan untuk menyediakan layanan aplikasi perpajakan dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak tentang Penunjukan Sebagai PJAP. Ini berlaku jika terhadap PJAP tersebut belum pernah diterbitkan Keputusan Dirjen Pajak Penunjukan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Namun, apabila sebelumnya telah diterbitkan Keputusan Dirjen Pajak Penunjukan Sebagai PJAP maka Dirjen Pajak mencabut dan menerbitkan kembali Keputusan Direktorat Jenderal Pajak tentang Penunjukan Sebagai PJAP.

Adapun keputusan penunjukan kembali sebagai PJAP tersebut tidak mengubah masa berlaku Keputusan Penunjukan Sebagai PJAP yang terdahulu atau yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) PER-11/PJ/2019.

Seperti diketahui, dengan PER-10/PJ/2020, Dirjen Pajak menerbitkan memperbarui dan memperluas cakupan layanan yang dapat disediakan penyedia jasa aplikasi perpajakan. Simak artikel ‘Ketentuan Diubah DJP, Cakupan Layanan PJAP atau ASP Diperluas’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa