Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Jumlah piutang perpajakan neto yang dapat direalisasikan (net realizable value) hingga akhir 2022 tercatat sudah mencapai Rp71,27 triliun, turun 1,6% dibandingkan dengan piutang pada akhir 2021 senilai Rp72,4 triliun.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), piutang yang dimaksud terdiri dari piutang pajak neto senilai Rp28,29 triliun dan piutang kepabeanan dan cukai neto senilai Rp42,97 triliun.
"Nilai neto yang dapat direalisasikan (net realizable value) sebesar Rp71,27 triliun berasal dari nilai bruto sebesar Rp114,37 triliun dikurangi penyisihan piutang tak tertagih sebesar Rp43,1 triliun," tulis pemerintah dalam LKPP 2022, dikutip pada Senin (3/7/2023).
Piutang pajak adalah piutang yang timbul akibat adanya pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan.
Berdasarkan jenis pajaknya, piutang cukai dan bea meterai bruto tercatat paling besar, yakni senilai Rp42 triliun. Sementara itu, piutang PPh nonmigas bruto dan piutang PPN bruto masing-masing tercatat mencapai Rp28,51 triliun dan Rp26,91 triliun.
Selanjutnya, jenis piutang yang paling banyak disisihkan antara lain piutang PPh nonmigas dan piutang PPN masing-masing senilai Rp15,6 triliun dan Rp15 triliun.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2020, piutang pajak disisihkan sebesar persentase tertentu berdasarkan golongan kualitas piutang pajak. Terdapat 4 golongan kualitas piutang pajak, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Piutang pajak dikategorikan lancar bila umurnya baru mencapai 4 bulan. Suatu piutang dikategorikan kurang lancar bila umurnya lebih dari 4 bulan hingga 1 tahun. Piutang pajak tergolong diragukan jika umurnya mencapai lebih dari 1 hingga 3 tahun.
Piutang pajak dianggap sebagai piutang macet bila umurnya melampaui 3 tahun; hak penagihannya sudah daluwarsa; hak tagihnya belum daluwarsa, tetapi memenuhi syarat untuk dihapuskan; atau ketetapan pajak sebagai dasar timbulnya piutang pajak diterbitkan melewati daluwarsa penetapan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.