PEMERIKSAAN BPK

Piutang Pajak Rp20,84 Triliun Macet, BPK Rekomendasikan Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Juni 2022 | 16:00 WIB
Piutang Pajak Rp20,84 Triliun Macet, BPK Rekomendasikan Ini

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun dalam rapat paripurna, Selasa (14/6/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan beberapa temuan terkait dengan perpajakan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan BPK menemukan adanya piutang pajak macet yang belum dilakukan penagihan secara memadai senilai Rp20,84 triliun.

"BPK merekomendasikan pemerintah untuk menginventarisasi piutang macet yang belum daluwarsa penagihan per 30 Juni 2022 dan melakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan," katanya dalam rapat paripurna, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Merujuk pada LHP atas LKPP 2021, terdapat 1.713 ketetapan pajak dengan nilai Rp2,18 triliun yang sama sekali belum dilakukan penagihan. Selanjutnya, terdapat 4.905 ketetapan pajak senilai Rp3,67 triliun yang telah diterbitkan surat teguran, tetapi belum disampaikan surat paksa.

BPK juga mencatat 13.547 ketetapan pajak senilai Rp14,06 triliun yang telah diterbitkan dengan surat paksa, tetapi belum dilakukan penyitaan.

Terakhir, BPK juga menemukan adanya 934 ketetapan pajak senilai Rp918,5 miliar yang telah diterbitkan surat perintah melakukan penyitaan tetapi pelunasan piutangnya masih belum optimal.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain masalah piutang pajak yang macet, BPK juga mencatat pengelolaan fasilitas perpajakan oleh pemerintah pada tahun lalu senilai Rp15,31 triliun masih belum sepenuhnya memadai.

BPK mendorong pemerintah untuk melakukan pengujian terhadap kebenaran pengajuan insentif oleh wajib pajak. Pemerintah juga perlu melakukan penagihan apabila fasilitas yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?