ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pemindahan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar ke KPP lama atau baru dengan mengisi formulir Pemindahan Wajib Pajak dan melampirkan dokumen pendukung.

Kring Pajak menjelaskan wajib pajak bisa mengajukan pemindahan apabila terdapat perubahan alamat yang mengakibatkan perpindahan ke wilayah KPP lain. Adapun ketentuan pemindahan wajib pajak diatur dalam PER-4/PJ/2020.

“Silakan ajukan permohonan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan tempat tinggal/tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Kring Pajak menambahkan permohonan pemindahan wajib pajak dapat disampaikan langsung ke KPP lama atau KPP baru. Bisa juga melalui via pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat KPP Lama atau KPP Baru.

Formulir permohonan pemindahan wajib pajak dapat diunduh di https://pajak.go.id/formulir-pajak/formulir-pemindahan-wajib-pajak. Sementara itu, informasi kontak dan alamat KPP/KP2KP dapat dilihat di http://pajak.go.id/unit-kerja.

Sebagai informasi, kepala KPP dapat melakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar, dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Khusus wajib pajak cabang, yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain, tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar.

Wajib pajak cabang harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP Cabang ke KPP Lama dan mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru.

Pendaftaran wajib pajak cabang tersebut dilakukan tanpa menunggu penghapusan NPWP Cabang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor