Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan kepada wajib pajak terkait dengan tata cara mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar, baik ke kantor pelayanan pajak (KPP) lama maupun ke KPP baru.
Kring Pajak menyatakan wajib pajak yang mengajukan permohonan pemindahan dapat mengisi dan menandatangani formulir pemindahan wajib pajak. Adapun formulir tersebut dapat diunduh wajib pajak di https://pajak.go.id/id/formulir-page.
“Wajib pajak juga harus melampirkan dokumen pendukung. Dokumen pendukung adalah dokumen yang menunjukkan adanya perubahan alamat yang sudah pindah ke wilayah kerja KPP lain,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (4/2/2024).
Lebih lanjut, permohonan pemindahan wajib pajak terdaftar dapat disampaikan secara langsung, pos, atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat ke KPP Lama atau KPP Baru. Wajib pajak bisa memastikan wilayah kerja KPP melalui https://pajak.go.id/wilayah-administrasi.
Sementara itu, daftar kontak dan alamat KPP dapat dilihat di https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja. Simak Cara Mencari Tahu Nomor Kontak dan Whatsapp Kantor Pajak
Sebagai informasi, berdasarkan PER-04/PJ/2020, formulir pemindahan wajib pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui aplikasi registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
Berdasarkan permohonan yang disampaikan tersebut, wajib pajak akan diberi bukti penerimaan elektronik (BPE) bila permohonan sudah memenuhi ketentuan. Bila permohonan tidak memenuhi ketentuan, permohonan akan dianggap tidak diajukan dan kepala KPP akan memberitahukan hal tersebut ke email wajib pajak.
Berdasarkan permohonan wajib pajak yang telah diberi BPE, KPP lama akan melakukan penelitian untuk memastikan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak memang benar-benar tidak berada di wilayah KPP lama.
Surat pindah akan diterbitkan oleh KPP lama bila permohonan wajib pajak dikabulkan. Bila permohonan ditolak, KPP lama akan menerbitkan surat pemberitahuan tidak dapat dipindah. Keputusan harus diterbitkan oleh KPP lama paling lama 5 hari kerja setelah penerbitan BPE.
Bila dalam jangka waktu 5 hari KPP lama ternyata tidak menerbitkan keputusan, permohonan wajib pajak akan dianggap terkabul dan KPP lama harus menerbitkan surat pindah paling lama 1 hari kerja setelah jangka waktu terlampaui.
Surat pindah akan disampaikan kepada wajib pajak dan KPP baru baik secara elektronik lewat email, secara langsung, atau melalui pos dan jasa ekspedisi.
Ketika menerima surat pindah dari KPP lama, KPP baru berkewajiban menerbitkan kartu NPWP dalam waktu 1 hari kerja setelah surat pindah diterima.
KPP baru juga harus melakukan penelitian guna menguji kebenaran tempat usaha dalam hal wajib pajak adalah pengusaha kena pajak (PKP). Penelitian harus dilakukan paling lama 10 hari kerja setelah surat pindah diterima KPP baru. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.