PILKADA 2024

Pilkada Jakarta, PDIP Resmi Usung Pramono Anung-Rano Karno

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Pilkada Jakarta, PDIP Resmi Usung Pramono Anung-Rano Karno

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (ketiga kanan) dan Rano Karno (keempat kiri) bersalaman usai mendaftar sebagai peserta Pilgub DKI Jakarta 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (28/8/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mendaftarkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

Pramono mengatakan dirinya selaku sekretaris kabinet sudah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta dalam pilkada tahun ini.

"Saya sudah memohon izin sebanyak 2 kali. Ketika menyampaikan izin pertama, beliau dengan spontan mengatakan 'mas tidak banyak yang mendapatkan kesempatan seperti ini, harus maju'. Besoknya saya minta izin kembali karena permintaan partai. Beliau menyampaikan 'maju saja Bismillah'," katanya, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pramono menuturkan dirinya bersama Rano Karno berkomitmen untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan turun ke bawah guna mendengarkan aspirasi masyarakat.

Dia juga mengaku telah memiliki pengalaman yang panjang dalam pemerintahan, parlemen, dan kepengurusan partai. Pengalaman tersebut bakal menjadi modal bagi dirinya bersama Rano Karno dalam melakukan beragam perbaikan di Jakarta.

"Kami benar-benar ingin membuat Jakarta lebih ramah, lebih bersahabat, lebih melayani, Jakarta untuk semuanya. Tak perlu tagline yang terlalu hebat-hebat," tuturnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Meski diusung hanya 1 partai, Pramono meyakini dirinya bersama Rano Karno bisa memenangkan pilkada. Dia optimistis mampu mampu berkoalisi dengan rakyat Jakarta untuk memenangkan kursi gubernur.

Dalam kesempatan yang sama, Rano Karno mengatakan dirinya berkomitmen mendampingi Pramono sesuai dengan arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Tadi malam sudah diputuskan calon gubernur adalah Pramono dan wakil gubernur ialah Rano Karno. Hari ini, Ahok mengantar kami, Eriko Sotarduga mengantar kami, semua mengantar kami, artinya apa? Artinya, kami sepakat membangun Jakarta bersama-sama," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?