KEBIJAKAN PAJAK

Pilih Tarif Pajak Umum atau PPh Final? UMKM Perlu Perhatikan Hal Ini

Dian Kurniati | Senin, 15 Mei 2023 | 12:30 WIB
Pilih Tarif Pajak Umum atau PPh Final? UMKM Perlu Perhatikan Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak UMKM dapat memilih untuk dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang diatur dalam PP 23/2018 atau tarif umum PPh badan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto mengatakan pemerintah menyediakan skema PPh final dengan tarif kecil dan mekanisme penghitungan yang mudah untuk membantu UMKM. Namun, wajib pajak UMKM juga tetap dapat memilih menggunakan tarif umum PPh badan.

"Boleh memilih. Ada yang bisa memakai tarif Pasal 17 [UU PPh]. Namun sekali lagi, yang disajikan kan kemudahan [melalui skema PPh final]," katanya dalam sosialisasi Pemberlakuan PPh dan PPN bagi UMKM, dikutip pada Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Arif menuturkan pemerintah melalui PP 23/2018 menurunkan tarif pajak yang semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Skema PPh final dapat digunakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, CV, firma, dan PT. Bagi wajib pajak orang pribadi, skema PPh final dapat dimanfaatkan selama 7 tahun pajak.

Sementara itu, skema PPh final untuk wajib pajak badan berupa koperasi, CV, dan firma berlaku selama 4 tahun pajak. Khusus PT, skema PPh final UMKM hanya bisa dimanfaatkan selama 3 tahun pajak.

Baca Juga:
DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Dia menjelaskan penghitungan tarif PPh final tersebut sangat mudah karena didasarkan pada omzet. Dalam hal ini, wajib pajak cukup membuat pencatatan, yang kini bahkan sudah disediakan aplikasi M-Pajak untuk makin mempermudahnya.

Di sisi lain, lanjut Arif, wajib pajak tetap dapat memilih menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh. Apabila memilih skema tersebut, wajib pajak harus dapat menunjukkan penghasilan netonya melalui pembukuan.

Untuk diperhatikan, apabila memilih membayar pajak berdasarkan tarif umum PPh badan maka wajib pajak tidak dapat memakai skema PPh final.

"Ini pilihan, silakan memilih. Yang paling mudah itu [skema tarif PPh final]," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen