KEBIJAKAN PAJAK

Pilih Pembukuan Usai PPh Final Habis, WP Siap-Siap Angsur PPh Pasal 25

Dian Kurniati | Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Pilih Pembukuan Usai PPh Final Habis, WP Siap-Siap Angsur PPh Pasal 25

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% sejak 2018 dapat memilih melaksanakan pembukuan atau memakai skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) pada tahun depan.

Apabila memilih menyelenggarakan pembukuan, pajak yang dibayar akan berdasarkan laba yang diperoleh. Kementerian Keuangan pun mengingatkan wajib pajak yang memilih menyelenggarakan pembukuan untuk mulai membayar angsuran PPh Pasal 25 pada tahun depan.

"Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi menggunakan PPh final UMKM memilih untuk menyelenggarakan pembukuan maka wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulai tahun pajak 2025," sebut Kementerian Keuangan dalam laporan APBN Kita, dikutip pada Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Petunjuk pelaksanaan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 telah diatur secara khusus dalam Pasal 16 PMK 164/2023. Berdasarkan beleid tersenbut, pada prinsipnya terdapat 2 pengaturan terkait dengan pembayaran angsuran PPh Pasal 25.

Pertama, bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c UU PPh, penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak tersebut sebagaimana diatur dalam PMK 215/2018.

Kedua, bagi wajib pajak selain wajib pajak tersebut, penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diberlakukan seperti wajib pajak baru.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Yang dimaksud dengan wajib pajak dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b UU PPh adalah bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, wajib pajak masuk bursa, dan wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.

Sementara itu, yang dimaksud dengan wajib pajak dalam Pasal 25 ayat (7) huruf c UU PPh ialah wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Berdasarkan PMK 215/2018, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kemudian, angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha tersebut merupakan kredit pajak atas PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.

"Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi menggunakan PPh final UMKM dan memilih menyelenggarakan pembukuan memenuhi definisi sebagai wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu," sebut Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

PP 55/2022 mengatur skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi selama maksimal 7 tahun pajak. Apabila wajib pajak orang pribadi terdaftar pada 2018, artinya PPh final UMKM dapat dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024.

Pada tahun pajak 2025 dan seterusnya, wajib pajak orang pribadi tersebut mulai menghitung dan membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan umum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah