KEBIJAKAN PAJAK

Pilih Pembukuan Usai PPh Final Habis, WP Siap-Siap Angsur PPh Pasal 25

Dian Kurniati | Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Pilih Pembukuan Usai PPh Final Habis, WP Siap-Siap Angsur PPh Pasal 25

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% sejak 2018 dapat memilih melaksanakan pembukuan atau memakai skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) pada tahun depan.

Apabila memilih menyelenggarakan pembukuan, pajak yang dibayar akan berdasarkan laba yang diperoleh. Kementerian Keuangan pun mengingatkan wajib pajak yang memilih menyelenggarakan pembukuan untuk mulai membayar angsuran PPh Pasal 25 pada tahun depan.

"Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi menggunakan PPh final UMKM memilih untuk menyelenggarakan pembukuan maka wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulai tahun pajak 2025," sebut Kementerian Keuangan dalam laporan APBN Kita, dikutip pada Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Petunjuk pelaksanaan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 telah diatur secara khusus dalam Pasal 16 PMK 164/2023. Berdasarkan beleid tersenbut, pada prinsipnya terdapat 2 pengaturan terkait dengan pembayaran angsuran PPh Pasal 25.

Pertama, bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c UU PPh, penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak tersebut sebagaimana diatur dalam PMK 215/2018.

Kedua, bagi wajib pajak selain wajib pajak tersebut, penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diberlakukan seperti wajib pajak baru.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Yang dimaksud dengan wajib pajak dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b UU PPh adalah bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, wajib pajak masuk bursa, dan wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.

Sementara itu, yang dimaksud dengan wajib pajak dalam Pasal 25 ayat (7) huruf c UU PPh ialah wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Berdasarkan PMK 215/2018, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Kemudian, angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha tersebut merupakan kredit pajak atas PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.

"Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi menggunakan PPh final UMKM dan memilih menyelenggarakan pembukuan memenuhi definisi sebagai wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu," sebut Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

PP 55/2022 mengatur skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi selama maksimal 7 tahun pajak. Apabila wajib pajak orang pribadi terdaftar pada 2018, artinya PPh final UMKM dapat dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024.

Pada tahun pajak 2025 dan seterusnya, wajib pajak orang pribadi tersebut mulai menghitung dan membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan umum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses