ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang baru berdiri dan ingin menggunakan tarif PPh umum tak perlu menyampaikan surat pemberitahuan apabila wajib pajak bersangkutan telah memilih tarif PPh umum ketika proses pendaftaran NPWP.

Penjelasan itu disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan dari warganet. Menurut contact center Ditjen Pajak (DJP), surat pemberitahuan penggunaan tarif umum perlu disampaikan apabila wajib pajak sebelumnya menggunakan tarif PPh final 0,5%.

“Jika memilih tarif 0,5% [saat pendaftaran] maka wajib pajak harus memakai tarif PP 55 pada tahun berjalan dan mengajukan pemberitahuan menggunakan tarif umum paling lama akhir tahun berjalan untuk dapat menggunakan tarif umum tersebut pada tahun berikutnya,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 164/2023, wajib pajak yang memilih untuk dikenai tarif pajak penghasilan umum wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada dirjen pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar.

“Penyampaian pemberitahuan dapat dilakukan: langsung; melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 164/2023.

Penyampaian pemberitahuan dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak. Dengan demikian, wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan tersebut dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak berikutnya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sementara itu, wajib pajak yang baru terdaftar dapat dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.

Kemudian, wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan tak dapat dikenai pajak penghasilan final sebesar 0,5% sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) PMK 164/2023 untuk tahun pajak berikutnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP