KEBIJAKAN PAJAK

Pilar 2 OECD Bakal Akhiri Tren Penurunan Tarif Pajak di Asean

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 September 2021 | 13:00 WIB
Pilar 2 OECD Bakal Akhiri Tren Penurunan Tarif Pajak di Asean

Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Yanu Asmadi dalam acara Tax Gathering Transfer Pricing Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kamis (30/9/2021).

Jakarta, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan terdapat beberapa respons pemerintah terkait dengan proposal konsensus pajak internasional yang tercantum dalam Pilar 1 dan Pilar 2 OECD.

Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Yanu Asmadi mengatakan pemerintah mendukung dan berkomitmen penuh untuk mencapai konsensus global dalam menghadapi tantangan pajak ekonomi digital.

"Proposal Pilar 1 dan Pilar 2 mengatur hal yang krusial karena menyangkut aturan baru termasuk dalam kerangka tax treaty," katanya dalam acara Tax Gathering Transfer Pricing Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Kemudian, sambung Yanu, pemerintah akan mengkaji proposal yang disodorkan dalam Pilar 1 dan Pilar 2, berdasarkan kacamata kepentingan nasional. Namun yang pasti, Indonesia merespons positif proposal tersebut, terutama Pilar 2.

Menurutnya, tarif pajak minimum global yang berlaku bagi perusahaan multinasional sebesar 15%—seperti diatur dalam Pilar 2—akan mengakhiri tren perlombaan penurunan tarif pajak perusahaan, terutama di Asean.

Dalam dua terakhir ini, negara berkembang di Asia Tenggara berlomba-lomba untuk menurunkan tarif pajak perusahaan sebagai upaya meningkatkan daya saing menarik investasi asing. Untuk itu, kebijakan pajak minimum global ini diharapkan dapat mengakhiri tren penurunan tarif pajak.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

"Melalui proposal minimum tax rate maka persaingan dalam menarik investasi berlaku pada skala yang lebih luas seperti kepastian hukum, ketersedian dukungan infrastruktur, dan stabilitas politik," tutur Yanu.

Selanjutnya, pajak minimum global tersebut juga bakal berdampak terhadap skema insentif pajak yang berlaku di Indonesia saat ini. Meski begitu, insentif pajak tetap bisa digunakan sebagai daya tarif investasi asalkan tetap selaras dengan ketentuan internasional.

"Jadi perlu reviu kebijakan insentif pajak agar tetap kompetitif menarik investasi asing," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan