KEBIJAKAN PAJAK

Pilar 2 OECD Bakal Akhiri Tren Penurunan Tarif Pajak di Asean

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 September 2021 | 13:00 WIB
Pilar 2 OECD Bakal Akhiri Tren Penurunan Tarif Pajak di Asean

Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Yanu Asmadi dalam acara Tax Gathering Transfer Pricing Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kamis (30/9/2021).

Jakarta, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan terdapat beberapa respons pemerintah terkait dengan proposal konsensus pajak internasional yang tercantum dalam Pilar 1 dan Pilar 2 OECD.

Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Yanu Asmadi mengatakan pemerintah mendukung dan berkomitmen penuh untuk mencapai konsensus global dalam menghadapi tantangan pajak ekonomi digital.

"Proposal Pilar 1 dan Pilar 2 mengatur hal yang krusial karena menyangkut aturan baru termasuk dalam kerangka tax treaty," katanya dalam acara Tax Gathering Transfer Pricing Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kemudian, sambung Yanu, pemerintah akan mengkaji proposal yang disodorkan dalam Pilar 1 dan Pilar 2, berdasarkan kacamata kepentingan nasional. Namun yang pasti, Indonesia merespons positif proposal tersebut, terutama Pilar 2.

Menurutnya, tarif pajak minimum global yang berlaku bagi perusahaan multinasional sebesar 15%—seperti diatur dalam Pilar 2—akan mengakhiri tren perlombaan penurunan tarif pajak perusahaan, terutama di Asean.

Dalam dua terakhir ini, negara berkembang di Asia Tenggara berlomba-lomba untuk menurunkan tarif pajak perusahaan sebagai upaya meningkatkan daya saing menarik investasi asing. Untuk itu, kebijakan pajak minimum global ini diharapkan dapat mengakhiri tren penurunan tarif pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Melalui proposal minimum tax rate maka persaingan dalam menarik investasi berlaku pada skala yang lebih luas seperti kepastian hukum, ketersedian dukungan infrastruktur, dan stabilitas politik," tutur Yanu.

Selanjutnya, pajak minimum global tersebut juga bakal berdampak terhadap skema insentif pajak yang berlaku di Indonesia saat ini. Meski begitu, insentif pajak tetap bisa digunakan sebagai daya tarif investasi asalkan tetap selaras dengan ketentuan internasional.

"Jadi perlu reviu kebijakan insentif pajak agar tetap kompetitif menarik investasi asing," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN