KEBIJAKAN PAJAK

Pilar 2 Jadi Momentum Pemerintah Evaluasi Ketentuan PPh Final

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Pilar 2 Jadi Momentum Pemerintah Evaluasi Ketentuan PPh Final

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) membuka ruang bagi pemerintah untuk mengevaluasi rezim PPh final yang berlaku dalam sistem perpajakan Indonesia selama ini.

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Hidayat mencontohkan PPh final atas jasa konstruksi sebesar 1,75% - 6% berpotensi terdampak Pilar 2 jika setelah dihitung ulang ditemukan pajak efektif yang ditanggung perusahaan jasa konstruksi berada di bawah 15%.

"Sangat dimungkinkan setelah dihitung ulang menggunakan tarif umum ternyata ini kurang dari 15%. Ada kemungkinan itu. Ada potensi ke sana," katanya, dikutip pada Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Selain PPh final jasa konstruksi, kebijakan Pilar 2 juga berisiko berdampak terhadap PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, PPh final atas sewa, dan PPh final lainnya yang berlaku atas beragam jenis penghasilan.

"Penerapan Pilar 2 ini menjadi momentum yang bagus. Jangan anggap Pilar 2 ini sebagai ancaman, tetapi ke arah bagaimana ini adalah kesempatan emas untuk kita mereformasi perpajakan kita," ujar Wahyu.

Namun, perlu diingat, apabila wajib pajak pembayar PPh final tidak termasuk dalam cakupan Pilar 2 maka wajib pajak tersebut tidak berisiko dikenai top-up tax meski tarif pajak efektif yang ditanggung tak mencapai 15%.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Untuk diperhatikan, wajib pajak yang tercakup dalam Pilar 2 adalah yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan pendapatan global lebih dari €750 juta per tahun.

Sebagai informasi, Indonesia berencana untuk menerapkan income inclusion rule (IIR) dan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) mulai tahun depan. Sementara itu, undertaxed payment rule (UTPR) bakal diterapkan mulai 2025.

Dengan adanya IIR, Indonesia berwenang untuk mengenakan top-up tax terhadap ultimate parent entity (UPE) perusahaan multinasional yang berdomisili di Indonesia dalam hal perusahaan tersebut memiliki anak usaha di yurisdiksi lain yang dibebani pajak dengan tarif efektif di bawah 15%.

QDMTT bakal menjadi landasan untuk menerapkan pajak minimum domestik. Dengan QDMTT, Indonesia dapat mengenakan top-up tax atas anak usaha perusahaan multinasional di Indonesia dalam hal laba anak usaha tersebut dikenai pajak dengan tarif efektif di bawah 15%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6