ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB
PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana ditetapkan sebesar 1% dari jumlah bruto.

Kring Pajak menyebut ketentuan tarif PPh final sebesar 1% berlaku apabila rumah sederhana dan rumah susun sederhana. Adapun ketentuan tarif PPh final tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 261/2016.

“Apabila rumah tersebut memenuhi kriteria rumah sederhana dan rumah sangat sederhana maka menggunakan tarif 1% yah,” cuit Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Lebih lanjut, kriteria rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dimaksud sesuai dengan kriteria rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Kring Pajak memerinci kriteria rumah sederhana dan rumah sangat sederhana tersebut. Pertama, luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi.

Kedua, harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Ketiga, merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki. Keempat, luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.

Kelima, perolehannya secara tunai ataupun dibaiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Tambahan informasi, besaran PPh final 1% dihitung dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif