ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB
PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana ditetapkan sebesar 1% dari jumlah bruto.

Kring Pajak menyebut ketentuan tarif PPh final sebesar 1% berlaku apabila rumah sederhana dan rumah susun sederhana. Adapun ketentuan tarif PPh final tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 261/2016.

“Apabila rumah tersebut memenuhi kriteria rumah sederhana dan rumah sangat sederhana maka menggunakan tarif 1% yah,” cuit Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lebih lanjut, kriteria rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dimaksud sesuai dengan kriteria rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Kring Pajak memerinci kriteria rumah sederhana dan rumah sangat sederhana tersebut. Pertama, luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi.

Kedua, harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki. Keempat, luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.

Kelima, perolehannya secara tunai ataupun dibaiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Tambahan informasi, besaran PPh final 1% dihitung dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra