KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Petugas Pajak Visit ke Alamat Usaha WP UMKM, Ingatkan Pencatatan Omzet

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Petugas Pajak Visit ke Alamat Usaha WP UMKM, Ingatkan Pencatatan Omzet

Ilustrasi.

MUKOMUKO, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Bengkulu Satu melakukan kunjungan ke alamat usaha wajib pajak. Kali ini, visit dilakukan ke sebuah apotek yang dimiliki oleh seorang wajib pajak di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Ridwan Kusuma, selaku account representative (AR) dari KPP Pratama Bengkulu Satu menyampaikan kunjungan langsung ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak UMKM. Penyampaian edukasi secara langsung dinilai lebih efekfif dan efisien ketimbang edukasi melalui saluran lainnya.

"Dengan tatap muka, wajib pajak bisa memberikan fokus dan perhatian penuh," kata Ridwan, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Pada sesi edukasi, Ridwan memberikan wawasan perpajakan yang perlu dipenuhi oleh usahawan orang pribadi. Informasi diberikan untuk menghindari sanksi administratif yang dapat menimpa wajib pajak.

Ridwan menjelaskan bahwa dalam rangka pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan, usahawan mempunyai kewajiban membuat pencatatan. Sebagai orang pribadi yang masih tergolong sebagai pengusaha kecil sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2013, pengusaha apotek perlu melakukan pencatatan.

“Pencatatan dilakukan secara teratur dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari peredaran bruto, penghasilan final, dan penghasilan bukan objek pajak. Ketiga hal itu adalah data minimal yang perlu disimpan,” ungkap Ridwan.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Pengusaha apotek yang menjadi objek visit kemudian menyampaikan komitmennya untuk menunaikan kewajiban perpajakannya. Dengan asistensi dari Ridwan, dia melakukan perhitungan pajak terutang beberapa tahun ke belakang, penyetoran, dan pelaporan SPT tahunan di pajak.go.id.

Arlan, Kepala Seksi Pengawasan V, mengapresiasi tindakan positif dan kooperasi wajib pajak. "Edukasi semacam ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Bengkulu. Dengan memahami kewajiban perpajakan, masyarakat akan lebih aktif berperan dalam pembangunan negeri," ujar Arlan.

Perlu dipahami, pencatatan yang dijalankan oleh wajib pajak UMKM akan menjadi dasar pelaporan SPT Tahunannya nanti.

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Selanjutnya, soal pencatatan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM ini, tidak ada format khususnya. Pelaku UMKM dibebaskan menggunakan format yang diinginkan.

Meskipun tidak terdapat format khusus, dalam PMK 54/2021 mengatur adanya 4 ketentuan yang perlu diperhatikan ketika wajib pajak melakukan pencatatan. Pertama, wajib pajak perlu memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya serta didukung dokumen yang menjadi dasar pencatatan.

Kedua, pencatatan dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang rupiah sebesar nilai yang sebenarnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Ketiga, dilakukan dalam suatu tahun pajak berupa jangka waktu 1 tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Keempat, dilakukan secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto.

Kemudian, terdapat pula ketentuan untuk menyimpan pencatatan beserta dokumen pendukungnya selama jangka waktu 10 tahun. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu memelihara pencatatan yang telah dilakukan dengan sebaik-baiknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja