KPP PRATAMA KEDIRI

Petugas Pajak Ungkap Hal yang Perlu Dilakukan WP Jika Dapat SP2DK

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 September 2024 | 14:00 WIB
Petugas Pajak Ungkap Hal yang Perlu Dilakukan WP Jika Dapat SP2DK

Ilustrasi.

KEDIRI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri menyambut kedatangan wajib pajak yang meminta asistensi perihal penyampaian klarifikasi atas surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK) pada 28 Agustus 2024.

Account Representative (AR) KPP Pratama Kediri Moh. Iskhak menjelaskan wajib pajak tidak perlu ragu untuk segera melakukan klarifikasi ketika menerima SP2DK. Terlebih, SP2DK bukanlah suatu penetapan atau ketetapan atas adanya permasalahan pajak.

“[SP2DK ini sekadar] permintaan untuk mengklarifikasi kemungkinan adanya data atau keterangan yang belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT atau adanya adanya kewajiban perpajakan lain yang belum sepenuhnya dilaksanakan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (29/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diperhatikan, klarifikasi langsung merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk menanggapi SP2DK yang telah diterima.

Selain itu, ada cara lain yang dapat dipilih oleh wajib pajak, yaitu memberikan penjelasan tertulis dengan bersurat ke KPP terdaftar atau melalui media audio visual. Alhasil, wajib pajak tidak perlu khawatir ketika mendapatkan SP2DK dari kantor pajak.

Iskhak menjelaskan butir pertama SP2DK selalu tercantum hal yang diminta klarifikasi. Atas hal tersebut wajib pajak dapat mempersiapkan dan membawa bukti-bukti pendukung untuk disampaikan saat menanggapi SP2DK.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Jika wajib pajak tak membawa data atau dokumen pendukung, wajib pajak bisa menyampaikannya pada kemudian hari,” tuturnya.

Iskhak menambahkan bahwa SP2DK menjadi sarana bagi wajib pajak untuk memenuhi kekurangan kewajiban perpajakan atau hanya melakukan klarifikasi atas data yang dimintai keterangan serta bukti pendukung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya