Ilustrasi.
PELABUHAN RATU, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu mengunjungi tempat usaha wajib pajak badan yang bergerak di bidang usaha jasa percetakan pada 15 Juni 2023.
Petugas dari KP2KP Pelabuhan Ratu Raymandha Mohamad Sukmayadi mengatakan kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu upaya menggali potensi penerimaan pajak.
“KPDL merupakan kegiatan lapangan yang bertujuan untuk mengumpulkan data terkait dengan potensi perpajakan yang dimiliki wajib pajak. Salah satu caranya ialah dengan mewawancarai wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (11/7/2023).
Dalam kunjungan tersebut, wajib pajak diketahui telah membuka usaha jasa percetakan sejak 2018. Jasa percetakan yang dilayani oleh wajib pajak antara lain jasa percetakan spanduk, banner, dan jasa digital printing lainnya.
Selain itu, wajib pajak juga telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 2018 juga. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapatkan berbagai informasi perihal wajib pajak.
Data yang digali meliputi jumlah modal, jumlah omzet, jumlah laba bersih, aset yang dipakai dalam melakukan kegiatan usaha, dan lain sebagainya. Data-data tersebut nantinya akan melengkapi basis data perpajakan DJP.
Selain mengumpulkan data, Raymandha juga mengingatkan wajib pajak untuk tetap menjalankan kewajiban perpajakannya. Dia berharap wajib pajak tidak lupa untuk menjalankan kewajiban masa dan tahunan.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.