KP2KP ENREKANG

Petugas Pajak Kunjungi Alamat UMKM, Ingatkan untuk Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Januari 2024 | 18:00 WIB
Petugas Pajak Kunjungi Alamat UMKM, Ingatkan untuk Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Enrekang melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) terhadap UMKM yang berlokasi di Jl. Arif Rahman Hakim No. 25, Kabupaten Enrekang pada 30 November 2023.

Petugas pajak dari KP2KP Enrekang Ariq Baihaqi mengatakan KPDL merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) dan pihak eksternal untuk mengumpulkan data atau informasi pada lokasi atau tempat kedudukan wajib pajak.

“Pada kesempatan ini, kami mengumpulkan data dengan metode wawancara terkait penghasilan yang diterima, biaya yang dikeluarkan, aset yang dimiliki, utang, serta proses bisnis usaha yang dilakukan oleh wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain mengumpulkan data, lanjut Ariq, petugas pajak mengimbau UMKM bersangkutan untuk senantiasa melakukan penyampaian SPT Tahunan meskipun pemotongan dan/atau pemungutan pajak telah dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

“Apabila memiliki transaksi dan masih berjalan maka pemenuhan kewajiban perpajakan tidak hanya sebatas pemotongan pajak yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Pelaporan SPT Tahunan juga wajib dilakukan setiap tahun,” ujarnya.

Ariq menambahkan wajib pajak juga dapat berkonsultasi terkait dengan kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor. Dia berharap UMKM di wilayah Kabupaten Enrekang bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Pemilik UMKM Toko 89 Arief menjelaskan tokonya memang pernah bertransaksi dengan pemerintah setempat selama 2021 dan 2022. Dia mengira urusan perpajakan sudah rampung karena penjualan barangnya sudah dipotong pajak.

“Toko saya memang pernah jual barang ke pemerintah daerah setempat dan sudah dipotong pajak oleh mereka sehingga saya berpikir urusan perpajakan saya sudah selesai karena saya sudah bayar,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak