KP2KP ENREKANG

Petugas Pajak Kunjungi Alamat UMKM, Ingatkan untuk Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Januari 2024 | 18:00 WIB
Petugas Pajak Kunjungi Alamat UMKM, Ingatkan untuk Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Enrekang melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) terhadap UMKM yang berlokasi di Jl. Arif Rahman Hakim No. 25, Kabupaten Enrekang pada 30 November 2023.

Petugas pajak dari KP2KP Enrekang Ariq Baihaqi mengatakan KPDL merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) dan pihak eksternal untuk mengumpulkan data atau informasi pada lokasi atau tempat kedudukan wajib pajak.

“Pada kesempatan ini, kami mengumpulkan data dengan metode wawancara terkait penghasilan yang diterima, biaya yang dikeluarkan, aset yang dimiliki, utang, serta proses bisnis usaha yang dilakukan oleh wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Selain mengumpulkan data, lanjut Ariq, petugas pajak mengimbau UMKM bersangkutan untuk senantiasa melakukan penyampaian SPT Tahunan meskipun pemotongan dan/atau pemungutan pajak telah dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

“Apabila memiliki transaksi dan masih berjalan maka pemenuhan kewajiban perpajakan tidak hanya sebatas pemotongan pajak yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Pelaporan SPT Tahunan juga wajib dilakukan setiap tahun,” ujarnya.

Ariq menambahkan wajib pajak juga dapat berkonsultasi terkait dengan kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor. Dia berharap UMKM di wilayah Kabupaten Enrekang bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Sementara itu, Pemilik UMKM Toko 89 Arief menjelaskan tokonya memang pernah bertransaksi dengan pemerintah setempat selama 2021 dan 2022. Dia mengira urusan perpajakan sudah rampung karena penjualan barangnya sudah dipotong pajak.

“Toko saya memang pernah jual barang ke pemerintah daerah setempat dan sudah dipotong pajak oleh mereka sehingga saya berpikir urusan perpajakan saya sudah selesai karena saya sudah bayar,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor