KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Ilustrasi.

MUKOMUKO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak di Kecamatan Kota Mukomuko pada 18 Maret 2024 dalam rangka melaksanakan verifikasi lapangan.

Petugas dari KP2KP Mukomuko Dheanggi Sulistiyo Putri menyebut verifikasi lapangan dilaksanakan sebagai tindak lanjut permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP oleh wajib pajak atas nama Ulfa Alvareza.

“Sebagai tindak lanjut dari permintaan aktivasi PKP, kami ingin memastikan data yang disampaikan wajib pajak sesuai dengan data yang disampaikan saat mengajukan permohonan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, petugas pajak juga memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban bagi wajib pajak setelah nanti dikukuhkan sebagai PKP. Apabila tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, PKP dapat dikenai sanksi administrasi.

“Salah satu kewajiban yang sering dilupakan PKP adalah kewajiban melaporkan SPT Masa PPN pada akhir bulan berikutnya dengan kemungkinan sanksi denda sebesar Rp500.000 jika wajib pajak telat atau tidak melakukan pelaporan PPN,” ujar Anggi.

Anggi menjelaskan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Ulfa berkomitmen untuk belajar lebih lanjut terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dilakukannya. Dia juga akan berusaha untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Menutup pertemuan, wajib pajak menandatangani beberapa dokumen yang dipersyaratkan untuk dikukuhkan sebagai PKP sekaligus melakukan foto bersama sebagai tanda bahwa verifikasi lapangan telah dilakukan dan tempat kedudukan wajib pajak sudah sesuai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra