KPP PRATAMA CURUP

Petugas Pajak Beberkan Jenis-Jenis PPh yang Dipotong Bendahara Desa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juni 2023 | 09:30 WIB
Petugas Pajak Beberkan Jenis-Jenis PPh yang Dipotong Bendahara Desa

Ilustrasi.

CURUP, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup memberikan edukasi pajak dalam acara Pelatihan dan Bimbingan Teknis Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Desa Se-Kabupaten Rejang Lebong pada 5 Juni 2023.

Penyuluh KPP Pratama Curup Senni Harifah menjadi perwakilan narasumber yang menyampaikan materi kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/PMK.03/2022.

“Kami harap kegiatan ini dapat menambah pengetahuan Perangkat Desa se-Kabupaten Rejang Lebong dalam menjalankan kewajiban pajaknya, terutama terkait dengan pelaporan SPT Tahunan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain itu, Senni juga menjelaskan terdapat beberapa jenis pajak yang dapat dipotong/dipungut oleh bendahara instansi pemerintah desa antara lain PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi.

Kemudian, PPh Pasal 22 atas pembelian barang, PPh Pasal 23 atas sewa dan jasa, serta PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dan sewa tanah/bangunan. Termasuk juga PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 26.

Secara lebih terperinci, merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK 59/2022, pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 meliputi pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah atas persewaan tanah dan/atau bangunan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kemudian, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; usaha jasa konstruksi; hadiah undian; dan pembelian barang atau penggunaan jasa dari Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

“Tidak termasuk pembayaran atas persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan penginapan serta akomodasinya,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP 55/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan