KPP PRATAMA CURUP

Petugas Pajak Beberkan Jenis-Jenis PPh yang Dipotong Bendahara Desa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juni 2023 | 09:30 WIB
Petugas Pajak Beberkan Jenis-Jenis PPh yang Dipotong Bendahara Desa

Ilustrasi.

CURUP, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup memberikan edukasi pajak dalam acara Pelatihan dan Bimbingan Teknis Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Desa Se-Kabupaten Rejang Lebong pada 5 Juni 2023.

Penyuluh KPP Pratama Curup Senni Harifah menjadi perwakilan narasumber yang menyampaikan materi kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/PMK.03/2022.

“Kami harap kegiatan ini dapat menambah pengetahuan Perangkat Desa se-Kabupaten Rejang Lebong dalam menjalankan kewajiban pajaknya, terutama terkait dengan pelaporan SPT Tahunan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Selain itu, Senni juga menjelaskan terdapat beberapa jenis pajak yang dapat dipotong/dipungut oleh bendahara instansi pemerintah desa antara lain PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi.

Kemudian, PPh Pasal 22 atas pembelian barang, PPh Pasal 23 atas sewa dan jasa, serta PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dan sewa tanah/bangunan. Termasuk juga PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 26.

Secara lebih terperinci, merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK 59/2022, pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 meliputi pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah atas persewaan tanah dan/atau bangunan.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Kemudian, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; usaha jasa konstruksi; hadiah undian; dan pembelian barang atau penggunaan jasa dari Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

“Tidak termasuk pembayaran atas persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan penginapan serta akomodasinya,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP 55/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses