KP2KP ENREKANG

Petugas Pajak Aktif Turun Lapangan, Sisir Data WP yang Belum Terekam

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juli 2024 | 18:00 WIB
Petugas Pajak Aktif Turun Lapangan, Sisir Data WP yang Belum Terekam

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memperluas basis pajak. Salah satu caranya dengan melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

KP2KP Enrekang di Sulawesi Selatan misalnya, menjalankan KDPL melalui kunjungan ke pelaku UMKM. Salah satu yang jadi sasaran kunjungan petugas pajak kali ini adalah UMKM yang menjual kerajinan tangan.

"Petugas melakukan validasi data-data wajib pajak yang belum ada pada database DJP. Selain itu, KPDL juga dapat menjadi salah satu sarana edukasi langsung kepada wajib pajak," jelas petugas KP2KP Enrekang Syahfatras Vientino dilansir pajak.go.id, dikutip Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Dalam diskusi yang berlangsung antara petugas dan wajib pajak, terungkap bahwa pemilik UMKM belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai kewajiban perpajakan yang harus dijalankan.

Luna Grasia Krista Ginting, petugas KP2KP Enrekang yang juga ikut melakukan kunjungan lapangan, kemudian menjelaskan mengenai ketentuan omzet usaha yang dibebaskan dari PPh final 0,5% hingga Rp500 juta. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

“Jadi untuk UMKM itu tidak dikenakan pajak penghasilan apabila peredaran brutonya dalam satu tahun tidak lebih dari Rp500 juta pak,” jelas Luna.

Baca Juga:
Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Perlu diketahui, tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat digunakan wajib pajak secara langsung sepanjang penghasilan yang diterima memenuhi kriteria tertentu sehingga tidak diperlukan pengajuan permohonan apapun.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial yang mengaku baru terdaftar pada tahun ini. Kring Pajak menegaskan tidak ada permohonan tarif PPh final 0,5% sesuai dengan PP 55/2022.

“Tak ada permohonan untuk tarif PPh final 0,5%. Sepanjang penghasilan memenuhi ketentuan pasal 56 PP 55/2022 dan diterima/diperoleh WPDN dari usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar maka dapat langsung memakai PPh final 0,5%,” sebut Kring Pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor