KP2KP ENREKANG

Petugas Pajak Aktif Turun Lapangan, Sisir Data WP yang Belum Terekam

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juli 2024 | 18:00 WIB
Petugas Pajak Aktif Turun Lapangan, Sisir Data WP yang Belum Terekam

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memperluas basis pajak. Salah satu caranya dengan melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

KP2KP Enrekang di Sulawesi Selatan misalnya, menjalankan KDPL melalui kunjungan ke pelaku UMKM. Salah satu yang jadi sasaran kunjungan petugas pajak kali ini adalah UMKM yang menjual kerajinan tangan.

"Petugas melakukan validasi data-data wajib pajak yang belum ada pada database DJP. Selain itu, KPDL juga dapat menjadi salah satu sarana edukasi langsung kepada wajib pajak," jelas petugas KP2KP Enrekang Syahfatras Vientino dilansir pajak.go.id, dikutip Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dalam diskusi yang berlangsung antara petugas dan wajib pajak, terungkap bahwa pemilik UMKM belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai kewajiban perpajakan yang harus dijalankan.

Luna Grasia Krista Ginting, petugas KP2KP Enrekang yang juga ikut melakukan kunjungan lapangan, kemudian menjelaskan mengenai ketentuan omzet usaha yang dibebaskan dari PPh final 0,5% hingga Rp500 juta. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

“Jadi untuk UMKM itu tidak dikenakan pajak penghasilan apabila peredaran brutonya dalam satu tahun tidak lebih dari Rp500 juta pak,” jelas Luna.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Perlu diketahui, tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat digunakan wajib pajak secara langsung sepanjang penghasilan yang diterima memenuhi kriteria tertentu sehingga tidak diperlukan pengajuan permohonan apapun.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial yang mengaku baru terdaftar pada tahun ini. Kring Pajak menegaskan tidak ada permohonan tarif PPh final 0,5% sesuai dengan PP 55/2022.

“Tak ada permohonan untuk tarif PPh final 0,5%. Sepanjang penghasilan memenuhi ketentuan pasal 56 PP 55/2022 dan diterima/diperoleh WPDN dari usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar maka dapat langsung memakai PPh final 0,5%,” sebut Kring Pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya