KP2KP ENREKANG

Petugas Pajak Aktif Turun Lapangan, Sisir Data WP yang Belum Terekam

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juli 2024 | 18:00 WIB
Petugas Pajak Aktif Turun Lapangan, Sisir Data WP yang Belum Terekam

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memperluas basis pajak. Salah satu caranya dengan melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

KP2KP Enrekang di Sulawesi Selatan misalnya, menjalankan KDPL melalui kunjungan ke pelaku UMKM. Salah satu yang jadi sasaran kunjungan petugas pajak kali ini adalah UMKM yang menjual kerajinan tangan.

"Petugas melakukan validasi data-data wajib pajak yang belum ada pada database DJP. Selain itu, KPDL juga dapat menjadi salah satu sarana edukasi langsung kepada wajib pajak," jelas petugas KP2KP Enrekang Syahfatras Vientino dilansir pajak.go.id, dikutip Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam diskusi yang berlangsung antara petugas dan wajib pajak, terungkap bahwa pemilik UMKM belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai kewajiban perpajakan yang harus dijalankan.

Luna Grasia Krista Ginting, petugas KP2KP Enrekang yang juga ikut melakukan kunjungan lapangan, kemudian menjelaskan mengenai ketentuan omzet usaha yang dibebaskan dari PPh final 0,5% hingga Rp500 juta. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

“Jadi untuk UMKM itu tidak dikenakan pajak penghasilan apabila peredaran brutonya dalam satu tahun tidak lebih dari Rp500 juta pak,” jelas Luna.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Perlu diketahui, tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat digunakan wajib pajak secara langsung sepanjang penghasilan yang diterima memenuhi kriteria tertentu sehingga tidak diperlukan pengajuan permohonan apapun.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial yang mengaku baru terdaftar pada tahun ini. Kring Pajak menegaskan tidak ada permohonan tarif PPh final 0,5% sesuai dengan PP 55/2022.

“Tak ada permohonan untuk tarif PPh final 0,5%. Sepanjang penghasilan memenuhi ketentuan pasal 56 PP 55/2022 dan diterima/diperoleh WPDN dari usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar maka dapat langsung memakai PPh final 0,5%,” sebut Kring Pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja