KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Jalan Aksesi OECD Bakal Diadopsi ke dalam RPJMN dan RPJPN

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Mei 2024 | 10:30 WIB
Peta Jalan Aksesi OECD Bakal Diadopsi ke dalam RPJMN dan RPJPN

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi (tengah memegang mic). (foto: ekon.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian menyebut peta jalan aksesi (accession roadmap) OECD bakal dimasukkan ke dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN).

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam proses aksesi menjadi anggota OECD.

"Pemerintah melakukan langkah strategis terkait aksesi OECD, untuk berkomitmen menjadi anggota OECD dalam waktu 3 tahun, yaitu integrasi aksesi OECD dalam RPJPN dan RPJMN hingga pembentukan PMO untuk mendukung Timnas OECD," katanya, dikutip pada Jumat (31/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelah menerima accession roadmap dari OECD, Indonesia melalui Timnas OECD akan menyusun initial memorandum yang ditargetkan selesai dalam waktu 250 hari ke depan.

Initial memorandum adalah dokumen yang disampaikan negara calon anggota OECD guna mengukur tingkat keselarasan regulasi, kebijakan, dan praktik pada negara calon anggota dengan standar yang berlaku di OECD.

"Dengan menjadi anggota OECD, akses kita ke pasar negara-negara anggota OECD lain akan lebih terbuka dan akan mendorong investasi juga. Sudah ada timnas yang terdiri dari berbagai stakeholder, bahkan teman-teman media juga akan dilibatkan untuk hal kebebasan pers," tutur Edi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak hanya meningkatkan akses Indonesia terhadap investasi, keanggotaan Indonesia pada OECD juga akan membantu proses pengembangan ekosistem semikonduktor di dalam negeri.

Saat ini, Indonesia juga menjadi salah satu negara yang akan direviu oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) bersama OECD.

Pemerintah ingin berkontribusi dalam memperkuat rantai pasok global semikonduktor melalui mekanisme International Technology Security and Innovation (ITSI) Fund, sekaligus meningkatkan investasi asing Indonesia pada bidang semikonduktor.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Reviu tersebut akan berlangsung selama 6 hingga 8 bulan ke depan. Nanti, Tim OECD Semiconductor akan datang ke Indonesia pada pertengahan 2024 guna menyelesaikan fact finding mission dan reviu industri semikonduktor Indonesia.

"Sekarang AS masih memegang banyak standar untuk itu, misalnya produksi smartphone. Jadi, bisa dibayangkan kalau tidak mau mengelola itu, kita akan tertinggal jauh. Di sini, kita sudah membangun ekosistem semikonduktor yang melibatkan duta-duta besar, pengusaha, dan lainnya. Karena ini industri yang luas maka kita harus tahu mulai dari mana," ujar Edi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra