KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Jalan Aksesi OECD Bakal Diadopsi ke dalam RPJMN dan RPJPN

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Mei 2024 | 10:30 WIB
Peta Jalan Aksesi OECD Bakal Diadopsi ke dalam RPJMN dan RPJPN

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi (tengah memegang mic). (foto: ekon.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian menyebut peta jalan aksesi (accession roadmap) OECD bakal dimasukkan ke dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN).

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam proses aksesi menjadi anggota OECD.

"Pemerintah melakukan langkah strategis terkait aksesi OECD, untuk berkomitmen menjadi anggota OECD dalam waktu 3 tahun, yaitu integrasi aksesi OECD dalam RPJPN dan RPJMN hingga pembentukan PMO untuk mendukung Timnas OECD," katanya, dikutip pada Jumat (31/5/2024).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Setelah menerima accession roadmap dari OECD, Indonesia melalui Timnas OECD akan menyusun initial memorandum yang ditargetkan selesai dalam waktu 250 hari ke depan.

Initial memorandum adalah dokumen yang disampaikan negara calon anggota OECD guna mengukur tingkat keselarasan regulasi, kebijakan, dan praktik pada negara calon anggota dengan standar yang berlaku di OECD.

"Dengan menjadi anggota OECD, akses kita ke pasar negara-negara anggota OECD lain akan lebih terbuka dan akan mendorong investasi juga. Sudah ada timnas yang terdiri dari berbagai stakeholder, bahkan teman-teman media juga akan dilibatkan untuk hal kebebasan pers," tutur Edi.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Tak hanya meningkatkan akses Indonesia terhadap investasi, keanggotaan Indonesia pada OECD juga akan membantu proses pengembangan ekosistem semikonduktor di dalam negeri.

Saat ini, Indonesia juga menjadi salah satu negara yang akan direviu oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) bersama OECD.

Pemerintah ingin berkontribusi dalam memperkuat rantai pasok global semikonduktor melalui mekanisme International Technology Security and Innovation (ITSI) Fund, sekaligus meningkatkan investasi asing Indonesia pada bidang semikonduktor.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Reviu tersebut akan berlangsung selama 6 hingga 8 bulan ke depan. Nanti, Tim OECD Semiconductor akan datang ke Indonesia pada pertengahan 2024 guna menyelesaikan fact finding mission dan reviu industri semikonduktor Indonesia.

"Sekarang AS masih memegang banyak standar untuk itu, misalnya produksi smartphone. Jadi, bisa dibayangkan kalau tidak mau mengelola itu, kita akan tertinggal jauh. Di sini, kita sudah membangun ekosistem semikonduktor yang melibatkan duta-duta besar, pengusaha, dan lainnya. Karena ini industri yang luas maka kita harus tahu mulai dari mana," ujar Edi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6