KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan melaksanakan penilaian mandiri terhadap kesesuaian kebijakan nasional dengan standar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Langkah ini diambil sebagai tidak lanjut atas terbitnya accession roadmap.

Menko Perekonomian yang juga menjabat sebagai Ketua Timnas OECD Airlangga Hartarto mengatakan proses aksesi Indonesia sebagai anggota OECD merupakan bagian dari upaya reformasi struktural berkelanjutan.

"Indonesia bertekad untuk memperdalam integrasi dan membuka jalan transformatif menuju pertumbuhan dan ketahanan untuk seluruhnya," katanya, dikutip Minggu (28/4/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dengan referensi kebijakan dan standar yang luas dari OECD, proses aksesi Indonesia diharapkan mampu mendukung reformasi struktural yang berkelanjutan di Indonesia. Tak hanya itu, proses aksesi juga diharapkan bisa mendukung penyempurnaan kebijakan dan regulasi.

Penyesuaian standar dan kebijakan tersebut diyakini akan meningkatkan kepercayaan (trust) global; meningkatkan perdagangan dan investasi; membuka akses pasar bagi ekspor dalam negeri; serta meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, lapangan kerja, dan infrastruktur.

Sebagai informasi, Timnas OECD telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 17/2024. Keppres ditetapkan pada 22 April 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Terdapat empat tugas yang akan dilakukan oleh Timnas OECD. Pertama, menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.

Kedua, mengoordinasikan, merundingkan, dan menggalang dukungan untuk persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia terhadap konvensi OECD dan instrumen hukum internasional OECD terkait lainnya.

Ketiga, mengidentifikasi, mengategorisasikan urutan prioritas, serta menyiapkan rekomendasi penyesuaian standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan.

Keempat, merumuskan dan melaksanakan strategi pelaksanaan komunikasi publik dan diseminasi informasi terkait dengan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses