KEBIJAKAN PAJAK

Perwakilan Kemenkeu Belanda Kunjungi DJP, Bahas Soal Digitalisasi

Muhamad Wildan | Senin, 12 Juni 2023 | 11:00 WIB
Perwakilan Kemenkeu Belanda Kunjungi DJP, Bahas Soal Digitalisasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 32 pegawai perwakilan Kementerian Keuangan Belanda yang tergabung dalam Jong Financiën melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP).

Kunjungan Kementerian Keuangan Belanda ke DJP dilakukan dalam rangka berbagi pengalaman antarkedua instansi. Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas tentang digitalisasi sistem administrasi perpajakan di kedua instansi.

"Kedua belah pihak menyadari adanya persamaan permasalahan yang dihadapi, khususnya terkait dengan pengelolaan sistem legacy yang sudah ada dalam era digitalisasi," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (12/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kesempatan yang sama, DJP juga memaparkan strategi dalam mengatasi tantangan geografis dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, meningkatkan peran Indonesia dalam pajak internasional, serta digitalisasi.

Di akhir acara, kedua belah pihak bertukar cinderamata dan berkesempatan untuk melangsungkan sesi foto bersama.

Jong Financiën merupakan kelompok pegawai dari berbagai departemen Kementerian Keuangan Belanda yang memiliki minat yang sama untuk saling berkumpul, melakukan diskusi, melakukan pertemuan, mengembangkan jaringan, serta saling bertukar ide.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Grup ini secara rutin melakukan kunjungan ke luar Eropa untuk bertemu dengan berbagai organisasi pemerintahan dan nonpemerintahan untuk saling belajar dan berbagi pengalaman dari negara lain.

Tahun ini, Jong Financiën menghabiskan dua pekan di Yogyakarta dan Jakarta serta mengakhiri kunjungannya di Kantor Pusat DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra