KANADA

Perusahaan Untung Banyak Saat Pandemi Direncanakan Kena Pajak Tambahan

Denny Vissaro | Kamis, 15 Juli 2021 | 11:11 WIB
Perusahaan Untung Banyak Saat Pandemi Direncanakan Kena Pajak Tambahan

Ilustrasi. 

OTTAWA, DDTCNews – Jika pengenaan pajak baru terhadap perusahaan di Kanada yang mendapatkan laba tinggi selama pandemi (windfall tax) diterapkan, akan ada potensi peningkatan penerimaan.

Office of the Parliamentary Budget di Kanada, seperti dilansir Tax Notes International Volume 102 tahun 2021, mengatakan proyeksi peningkatan penerimaan itu didapatkan jika tarif pajak penghasilan badan digandakan.

“Penggandaan tarif PPh badan sebesar 15% terhadap laba ‘berlebih’ (excess profit) yang diperoleh perusahaan dapat meningkatkan penerimaan senilai C$7,9 miliar,” ungkap Office of the Parliamentary Budget, dikutip pada Kamis (15/7/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Laporan dari Office of the Parliamentary Budget dibuat atas dasar permintaan salah satu anggota Parlemen Kanada, yaitu Peter Julian.

Julian merupakan anggota parlemen yang sempat mengkritisi ketiadaan pajak kekayaan, pajak atas laba selama pandemi (pandemic profit tax), atau jenis pajak serupa lainnya yang melawan praktik penghindaran atau penggelapan pajak di Kanada.

Excess profit, masih dalam laporan tersebut, didefinisikan sebagai besaran laba yang melebihi ekspektasi untuk didapatkan pada tahun pajak 2020. Adapun ekspektasi laba dihitung berdasarkan pada rata-rata profit margin 2014-2019.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Namun demikian, nilai yang diperoleh tidak memperhitungkan kemungkinan respons perilaku wajib pajak terhadap kebijakan tersebut.

Sektor yang dinilai paling memiliki excess profit terbesar adalah manufaktur, yaitu lebih dari C$12,4 miliar pada 2020. Sektor terbesar selanjutnya adalah ekstraksi sumber daya alam, administrasi publik, dan kesehatan.

Sementara itu, sektor seni dan hiburan memiliki excess profit terendah. Adapun besaran excess profit tidak tercantum untuk sektor pendidikan dan jasa makanan.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Kebijakan yang tidak biasa ini sebetulnya bukan ide baru. Institute for Public Policy Research di Inggris pernah mempublikasi laporan mengenai ide serupa. Meski konsolidasi fiskal untuk menambah penerimaan dapat dilakukan 2 atau 3 tahun lagi, pajak tambahan atas mereka yang ‘beruntung’ dapat dilakukan lebih cepat.

Selain itu, dari survei yang dilakukan, ternyata lebih dari 50% masyarakat akan mendukung kebijakan tersebut.

US Representative Tulsi Gabbard menawarkan pengenaan pajak atas laba berlebih sebesar 95% terhadap perusahaan raksasa seperti Amazon, Google, Facebook, dan Walmart. Perusahaan-perusahaan itu mengalami peningkatan laba secara pesat selama pandemi.

Baca Juga:
Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Alphabet Inc, induk perusahaan Google, melanjutkan pesatnya peningkatan laba sebesar 34% atau senilai US$14 miliar pada kuartal pertama 2021 dibandingkan dengan kinerja pada kuartal yang sama tahun lalu.

Kanada sendiri bahkan pernah menerapkannya pada masa perang dunia kedua, yaitu excess profit tax dengan tarif 100%. Selain itu, pemerintah Kanada juga tengah mengenakan luxury tax sebesar 20% dari barang mewah pembelian oleh masyarakat yang masih mampu membelinya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra