INGGRIS

Perusahaan Tambang Global Siap Buka Data Soal Pajak ke Publik

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Desember 2021 | 12:30 WIB
Perusahaan Tambang Global Siap Buka Data Soal Pajak ke Publik

Ilustrasi. 

LONDON, DDTCNews - Perusahaan pertambangan yang tergabung dalam International Council on Mining and Metals (ICMM) bersepakat membuka semua kontrak kerja, termasuk jumlah pembayaran pajak.

CEO ICMM Rohitesh Dhawan mengatakan upaya meningkatkan transparansi industri pertambangan dimulai pada awal Desember 2021. Menurutnya, para anggota sepakat untuk mengungkapkan seluruh kontrak kerja dan nilai kewajiban pajak yang harus dibayar dari kegiatan pertambangan.

"Para anggota akan mulai membuka [data] untuk kontrak pengembangan mineral yang diberikan atau yang sudah ditandatangani dari 1 Januari 2021," katanya dikutip pada Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dhawan menuturkan ICMM terdiri atas 28 perusahaan pertambangan dan pengolahan logam. Selain itu, setidaknya ada 35 asosiasi usaha yang menjadi anggota ICMM.

Kelompok bisnis yang tergabung dalam ICMM mewakili sekitar 33% dari total pelaku usaha pertambangan dan pengolahan mineral global. ICMM juga berkomitmen untuk mengungkapkan kontrak yang sudah diteken sebelum 1 Januari 2021.

Pada sisi perpajakan, anggota ICMM juga akan membuka detail kewajiban perusahaan. Nanti, publik dapat mengakses jumlah pembayaran pajak perusahaan tambang dan jatuh tempo pembayaran pajak yang wajib dilunasi perusahaan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tahun lalu, pembayaran pajak plus royalti dari anggota ICMM mencapai US$523,7 miliar. Setoran pajak tersebut mencerminkan beban tarif pajak efektif yang berlaku pada sektor pertambangan sebesar 39,7%.

Seperti dilansir Tax Notes International, pembayaran PPh badan anggota ICMM periode 2013 hingga 2020 mencapai US$119,1 miliar. Kemudian pembayaran royalti pada periode yang sama mencapai US$66,4 miliar.

"Transparansi kontrak dan pajak adalah dua komponen penting dari industri pertambangan dan logam yang aman, adil dan berkelanjutan. Masyarakat akan memahami berapa yang seharusnya dibayar. Ini menjadi dasar pengungkapan yang konsisten dan transparan," tutur Dhawan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra