JEPANG

Perusahaan Rekrut Lulusan Doktor, Otoritas Ini Berikan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Januari 2023 | 10:00 WIB
Perusahaan Rekrut Lulusan Doktor, Otoritas Ini Berikan Insentif Pajak

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang menawarkan insentif pajak bagi perusahaan yang bersedia mempekerjakan karyawan bergelar doktor.

Insentif ini ditawarkan pemerintah demi mendorong kegiatan riset sekaligus mendorong perusahaan meningkatkan daya saingnya.

"Pemerintah berharap ada ratusan perusahaan yang memanfaatkan insentif pajak ini," tulis nikkei.com dalam pemberitaannya, dikutip pada Minggu (15/1/2023).

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Perusahaan yang memenuhi syarat akan mendapatkan insentif berupa kredit pajak sebesar 20% dari biaya tenaga kerja yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk merekrut para lulusan pendidikan doktoral.

Agar memenuhi syarat, perusahaan harus meningkatkan upah terkait dengan kegiatan riset dan pengembangan oleh para pegawai bergelar doktor setidaknya sebesar 3% per tahun.

Pegawai bergelar doktor yang dimaksud ialah pegawai yang baru meraih gelar tersebut dalam 5 tahun terakhir. Syarat tersebut disiapkan sehingga lulusan baru bisa lekas terserap oleh perusahaan.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Tak hanya itu, insentif tersebut juga diharapkan mendorong para pegawai lama untuk menempuh pendidikan doktor guna meningkatkan keterampilannya.

Perusahaan yang mempekerjakan pegawai bergelar doktor juga harus memberikan kebebasan kepada pegawai tersebut dalam menyelenggarakan riset.

Aturan tersebut disiapkan bagi pegawai bergelar doktor yang melakukan penelitian dasar dan terapan, bukan penelitian untuk peningkatan produk yang sudah ada. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak