JEPANG

Perusahaan Rekrut Lulusan Doktor, Otoritas Ini Berikan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Januari 2023 | 10:00 WIB
Perusahaan Rekrut Lulusan Doktor, Otoritas Ini Berikan Insentif Pajak

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang menawarkan insentif pajak bagi perusahaan yang bersedia mempekerjakan karyawan bergelar doktor.

Insentif ini ditawarkan pemerintah demi mendorong kegiatan riset sekaligus mendorong perusahaan meningkatkan daya saingnya.

"Pemerintah berharap ada ratusan perusahaan yang memanfaatkan insentif pajak ini," tulis nikkei.com dalam pemberitaannya, dikutip pada Minggu (15/1/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Perusahaan yang memenuhi syarat akan mendapatkan insentif berupa kredit pajak sebesar 20% dari biaya tenaga kerja yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk merekrut para lulusan pendidikan doktoral.

Agar memenuhi syarat, perusahaan harus meningkatkan upah terkait dengan kegiatan riset dan pengembangan oleh para pegawai bergelar doktor setidaknya sebesar 3% per tahun.

Pegawai bergelar doktor yang dimaksud ialah pegawai yang baru meraih gelar tersebut dalam 5 tahun terakhir. Syarat tersebut disiapkan sehingga lulusan baru bisa lekas terserap oleh perusahaan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tak hanya itu, insentif tersebut juga diharapkan mendorong para pegawai lama untuk menempuh pendidikan doktor guna meningkatkan keterampilannya.

Perusahaan yang mempekerjakan pegawai bergelar doktor juga harus memberikan kebebasan kepada pegawai tersebut dalam menyelenggarakan riset.

Aturan tersebut disiapkan bagi pegawai bergelar doktor yang melakukan penelitian dasar dan terapan, bukan penelitian untuk peningkatan produk yang sudah ada. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan