JEPANG

Perusahaan Rekrut Lulusan Doktor, Otoritas Ini Berikan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Januari 2023 | 10:00 WIB
Perusahaan Rekrut Lulusan Doktor, Otoritas Ini Berikan Insentif Pajak

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang menawarkan insentif pajak bagi perusahaan yang bersedia mempekerjakan karyawan bergelar doktor.

Insentif ini ditawarkan pemerintah demi mendorong kegiatan riset sekaligus mendorong perusahaan meningkatkan daya saingnya.

"Pemerintah berharap ada ratusan perusahaan yang memanfaatkan insentif pajak ini," tulis nikkei.com dalam pemberitaannya, dikutip pada Minggu (15/1/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Perusahaan yang memenuhi syarat akan mendapatkan insentif berupa kredit pajak sebesar 20% dari biaya tenaga kerja yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk merekrut para lulusan pendidikan doktoral.

Agar memenuhi syarat, perusahaan harus meningkatkan upah terkait dengan kegiatan riset dan pengembangan oleh para pegawai bergelar doktor setidaknya sebesar 3% per tahun.

Pegawai bergelar doktor yang dimaksud ialah pegawai yang baru meraih gelar tersebut dalam 5 tahun terakhir. Syarat tersebut disiapkan sehingga lulusan baru bisa lekas terserap oleh perusahaan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Tak hanya itu, insentif tersebut juga diharapkan mendorong para pegawai lama untuk menempuh pendidikan doktor guna meningkatkan keterampilannya.

Perusahaan yang mempekerjakan pegawai bergelar doktor juga harus memberikan kebebasan kepada pegawai tersebut dalam menyelenggarakan riset.

Aturan tersebut disiapkan bagi pegawai bergelar doktor yang melakukan penelitian dasar dan terapan, bukan penelitian untuk peningkatan produk yang sudah ada. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja