Ilustrasi.
AMSTERDAM, DDTCNews – Perusahaan multinasional asal Amerika Serikat (AS), ViacomCBS ditengarai melakukan penghindaran pajak hingga US$4 miliar atau kurang lebih senilai Rp57,1 triliun sejak 2002.
Menurut riset yang dipublikasikan Centre for Research on Multinational Corporations (SOMO), ViacomCBS diduga melakukan penghindaran pajak atas pajak yang seharusnya terutang di Amerika Serikat (AS) tersebut melalui Belanda.
"Riset menunjukkan perusahaan multinasional seperti ViacomCBS telah mengubah struktur pajak internasionalnya guna menghindari pembayaran pajak," kata periset dari SOMO Maarten Hietland, dikutip pada Kamis (3/6/2021).
Berdasarkan kajian SOMO, ViacomCBS telah memberikan hak siarnya kepada pihak ketiga di luar pasar Amerika Utara melalui Belanda. Dari usahanya itu, ViacomCBS di Belanda tercatat memiliki pendapatan hingga US$32,5 miliar terhitung sejak 2002 hingga 2019.
ViacomCBS tercatat menghindari pengenaan pajak korporasi AS dengan cara menempatkan lisensi hak kekayaan intelektualnya di negara-negara dengan tarif pajak rendah atau negara yang sama sekali tidak mengenakan pajak.
Tak hanya AS, Inggris juga kehilangan potensi penerimaan pajak akibat praktik penghindaran ini. SOMO mencatat total pajak yang tidak dibayar oleh Viacom mencapai US$365 juta, sedangkan yang tidak dibayar CBS mencapai US$855 juta.
ViacomCBS merupakan konglomerasi media yang memiliki banyak channel TV yang populer secara global seperti Nickelodeon dan MTV. ViacomCBS juga induk dari rumah produksi film yang merilis film-film terkenal seperti Titanic, Transformers, Iron Man, hingga Kung Fu Panda.
Sepanjang tahun 2002 hingga 2019, ViacomCBS sempat melakukan pemisahan unit usaha pada 2005 dan akhirnya kembali bergabung melalui merger pada Desember 2019. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.