INDIA

Perusahaan Ini Terima Rp15 Triliun dari Sengketa Pajak Retroaktif

Syadesa Anida Herdona | Senin, 07 Maret 2022 | 17:00 WIB
Perusahaan Ini Terima Rp15 Triliun dari Sengketa Pajak Retroaktif

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Perusahaan minyak dan gas asal Inggris, Capricorn Energy PLC –kini berubah nama menjadi Cairn Energy PLC– telah menerima pengembalian pajak dari pemerintah India senilai USD1,06 miliar, setara Rp15 Triliun.

Pengembalian pajak ini didapat dari sengketa pajak terkait ketetapan pajak atas capital gain. Sengketa ini bermula pada 2006, tepatnya saat pemerintah menetapkan pajak capital gain atas restrukturisasi internal grup perusahaan yang dilakukan Cairn Energy PLC.

“Otoritas pajak India berpendapat bahwa pengalihan aset merupakan objek pajak. Ketentuan ini berdasarkan perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1961,” tulis Tax Notes International, dikutip Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dalam ketentuan yang berlaku dinyatakan bahwa pemerintah diperbolehkan secara retroaktif mengenakan pajak capital gain. Pajak capital gain tersebut dikenakan atas pengalihan secara tidak langsung aset milik India dari perusahaan asing selama paling lama 50 tahun ke belakang.

Tak hanya Cairn Energy PLC, beberapa perusahaan asing lain juga turut menentang ketentuan yang berlaku. Di antaranya ada perusahaan raksasa telekomunikasi Vodafone Group PLC dan perusahaan tambang asal India Vedanta Ltd.

Menuai berbagai protes, pemerintah India setuju untuk menghapus ketentuan rezim pajak retroaktif pada Agustus 2021. Penghapusan rezim ini berlaku untuk transaksi yang dilakukan sebelum 2012.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Namun, wajib pajak yang terlibat dengan pajak retroaktif juga harus setuju untuk mencabut segala sengketa pajak yang tengah berjalan. Tidak hanya itu, wajib pajak juga harus setuju atas bunga, kerugian serta biaya lainnya.

Hingga 4 Februari 2022, Sekretaris Penerimaan Tarun Bajaj mengatakan jika pemerintah menargetkan akan menyelesaikan seluruh kasus pajak retroaktif pada akhir bulan mendatang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?