INDIA

Perusahaan Ini Terima Rp15 Triliun dari Sengketa Pajak Retroaktif

Syadesa Anida Herdona | Senin, 07 Maret 2022 | 17:00 WIB
Perusahaan Ini Terima Rp15 Triliun dari Sengketa Pajak Retroaktif

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Perusahaan minyak dan gas asal Inggris, Capricorn Energy PLC –kini berubah nama menjadi Cairn Energy PLC– telah menerima pengembalian pajak dari pemerintah India senilai USD1,06 miliar, setara Rp15 Triliun.

Pengembalian pajak ini didapat dari sengketa pajak terkait ketetapan pajak atas capital gain. Sengketa ini bermula pada 2006, tepatnya saat pemerintah menetapkan pajak capital gain atas restrukturisasi internal grup perusahaan yang dilakukan Cairn Energy PLC.

“Otoritas pajak India berpendapat bahwa pengalihan aset merupakan objek pajak. Ketentuan ini berdasarkan perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1961,” tulis Tax Notes International, dikutip Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Dalam ketentuan yang berlaku dinyatakan bahwa pemerintah diperbolehkan secara retroaktif mengenakan pajak capital gain. Pajak capital gain tersebut dikenakan atas pengalihan secara tidak langsung aset milik India dari perusahaan asing selama paling lama 50 tahun ke belakang.

Tak hanya Cairn Energy PLC, beberapa perusahaan asing lain juga turut menentang ketentuan yang berlaku. Di antaranya ada perusahaan raksasa telekomunikasi Vodafone Group PLC dan perusahaan tambang asal India Vedanta Ltd.

Menuai berbagai protes, pemerintah India setuju untuk menghapus ketentuan rezim pajak retroaktif pada Agustus 2021. Penghapusan rezim ini berlaku untuk transaksi yang dilakukan sebelum 2012.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Namun, wajib pajak yang terlibat dengan pajak retroaktif juga harus setuju untuk mencabut segala sengketa pajak yang tengah berjalan. Tidak hanya itu, wajib pajak juga harus setuju atas bunga, kerugian serta biaya lainnya.

Hingga 4 Februari 2022, Sekretaris Penerimaan Tarun Bajaj mengatakan jika pemerintah menargetkan akan menyelesaikan seluruh kasus pajak retroaktif pada akhir bulan mendatang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini