THAILAND

Perusahaan Digital Bakal Diminta Pungut dan Setor PPN ke Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Oktober 2019 | 17:21 WIB
Perusahaan Digital Bakal Diminta Pungut dan Setor PPN ke Negara Ini

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand tengah mempertimbangkan kebijakan yang dapat memaksa raksasa digital seperti Amazon.com Inc dan Facebook Inc untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan online.

Pemerintah Indonesia sampai Meksiko telah menyatakan banyak perusahaan e-commerce di luar yang melakukan penjualan dan mendapatkan laba besar secara online. Namun, mereka masih tidak dibebani pajak dengan benar. Kondisi itu dimanfaatkan oleh perusahaan e-commerce.

“Undang-undang kami tidak bisa mengejar tren pasar. Aturan saat ini menempatkan tanggung jawab pelanggan agar datang ke kami untuk membayar PPN. Kenyataannya, sulit untuk mengumpulkan [PPN],” ujar Pinsai Suraswadi, Penasihat Utama Departemen Pendapatan, Rabu (9/10/2019).

Baca Juga:
Proyeksi Nilai Insentif PPN pada Tahun Depan

Pinsai mengatakan rancangan undang-undang sedang dibuat dan ditargetkan sudah sampai ke parlemen pada akhir tahun ini. Selain itu, para pejabat juga meminta agar pada pemajakan atas penghasilan yang diperoleh dari platform digital di Thailand.

Thailand dapat menempatkan tanggung jawab pada platform digital untuk memastikan pajak konsumsi 7% dikumpulkan dan dikirim ke pemerintah. Selain itu, retribusi layanan digital yang terpisah bisa dikenakan pada pendapatan. Namun, tarif belum diputuskan.

Facebook menolak untuk mengomentari upaya Thailand untuk memperketat aturannya tersebut. Amazon tidak menanggapi permintaan komentar terkait rencana kebijakan pajak pemerintah Thailand ini.

Baca Juga:
PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Menurut laporan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), lebih dari setengah pendapatan Thailand diperoleh dari retibusi atas barang dan jasa seperti PPN. Thailand mengumpulkan PPN senilai 806 miliar baht (setara dengan Rp376 triliun) pada 2018.

Dari penelitian oleh Google, Temasek Holdings Pte, dan Bain & Co, nilai transaksi sektor e-commerce Thailand pada 2025 bisa mencapai 546 miliar baht pada tahun 2025. Selain itu, nilai ekonomi digital bisa lebih dari tiga kali lipat menjadi 1,5 triliun baht dari 485 miliar baht pada saat ini.

Namun demikian, seperti dilansir bangkokpost.com, angka-angka tersebut tidak mencakup perdagangan melalui media sosial karena kurangnya data yang dapat diandalkan. Perdagangan melalui media sosial ini berupa pembelian barang dan jasa melalui Line, Facebook, dan Instagram. (MG-anp/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada Tahun Depan

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada Tahun Depan

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025