THAILAND

Perusahaan Digital Bakal Diminta Pungut dan Setor PPN ke Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Oktober 2019 | 17:21 WIB
Perusahaan Digital Bakal Diminta Pungut dan Setor PPN ke Negara Ini

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand tengah mempertimbangkan kebijakan yang dapat memaksa raksasa digital seperti Amazon.com Inc dan Facebook Inc untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan online.

Pemerintah Indonesia sampai Meksiko telah menyatakan banyak perusahaan e-commerce di luar yang melakukan penjualan dan mendapatkan laba besar secara online. Namun, mereka masih tidak dibebani pajak dengan benar. Kondisi itu dimanfaatkan oleh perusahaan e-commerce.

“Undang-undang kami tidak bisa mengejar tren pasar. Aturan saat ini menempatkan tanggung jawab pelanggan agar datang ke kami untuk membayar PPN. Kenyataannya, sulit untuk mengumpulkan [PPN],” ujar Pinsai Suraswadi, Penasihat Utama Departemen Pendapatan, Rabu (9/10/2019).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Pinsai mengatakan rancangan undang-undang sedang dibuat dan ditargetkan sudah sampai ke parlemen pada akhir tahun ini. Selain itu, para pejabat juga meminta agar pada pemajakan atas penghasilan yang diperoleh dari platform digital di Thailand.

Thailand dapat menempatkan tanggung jawab pada platform digital untuk memastikan pajak konsumsi 7% dikumpulkan dan dikirim ke pemerintah. Selain itu, retribusi layanan digital yang terpisah bisa dikenakan pada pendapatan. Namun, tarif belum diputuskan.

Facebook menolak untuk mengomentari upaya Thailand untuk memperketat aturannya tersebut. Amazon tidak menanggapi permintaan komentar terkait rencana kebijakan pajak pemerintah Thailand ini.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Menurut laporan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), lebih dari setengah pendapatan Thailand diperoleh dari retibusi atas barang dan jasa seperti PPN. Thailand mengumpulkan PPN senilai 806 miliar baht (setara dengan Rp376 triliun) pada 2018.

Dari penelitian oleh Google, Temasek Holdings Pte, dan Bain & Co, nilai transaksi sektor e-commerce Thailand pada 2025 bisa mencapai 546 miliar baht pada tahun 2025. Selain itu, nilai ekonomi digital bisa lebih dari tiga kali lipat menjadi 1,5 triliun baht dari 485 miliar baht pada saat ini.

Namun demikian, seperti dilansir bangkokpost.com, angka-angka tersebut tidak mencakup perdagangan melalui media sosial karena kurangnya data yang dapat diandalkan. Perdagangan melalui media sosial ini berupa pembelian barang dan jasa melalui Line, Facebook, dan Instagram. (MG-anp/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses