THAILAND

Perusahaan Digital Bakal Diminta Pungut dan Setor PPN ke Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Oktober 2019 | 17:21 WIB
Perusahaan Digital Bakal Diminta Pungut dan Setor PPN ke Negara Ini

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand tengah mempertimbangkan kebijakan yang dapat memaksa raksasa digital seperti Amazon.com Inc dan Facebook Inc untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan online.

Pemerintah Indonesia sampai Meksiko telah menyatakan banyak perusahaan e-commerce di luar yang melakukan penjualan dan mendapatkan laba besar secara online. Namun, mereka masih tidak dibebani pajak dengan benar. Kondisi itu dimanfaatkan oleh perusahaan e-commerce.

“Undang-undang kami tidak bisa mengejar tren pasar. Aturan saat ini menempatkan tanggung jawab pelanggan agar datang ke kami untuk membayar PPN. Kenyataannya, sulit untuk mengumpulkan [PPN],” ujar Pinsai Suraswadi, Penasihat Utama Departemen Pendapatan, Rabu (9/10/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Pinsai mengatakan rancangan undang-undang sedang dibuat dan ditargetkan sudah sampai ke parlemen pada akhir tahun ini. Selain itu, para pejabat juga meminta agar pada pemajakan atas penghasilan yang diperoleh dari platform digital di Thailand.

Thailand dapat menempatkan tanggung jawab pada platform digital untuk memastikan pajak konsumsi 7% dikumpulkan dan dikirim ke pemerintah. Selain itu, retribusi layanan digital yang terpisah bisa dikenakan pada pendapatan. Namun, tarif belum diputuskan.

Facebook menolak untuk mengomentari upaya Thailand untuk memperketat aturannya tersebut. Amazon tidak menanggapi permintaan komentar terkait rencana kebijakan pajak pemerintah Thailand ini.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurut laporan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), lebih dari setengah pendapatan Thailand diperoleh dari retibusi atas barang dan jasa seperti PPN. Thailand mengumpulkan PPN senilai 806 miliar baht (setara dengan Rp376 triliun) pada 2018.

Dari penelitian oleh Google, Temasek Holdings Pte, dan Bain & Co, nilai transaksi sektor e-commerce Thailand pada 2025 bisa mencapai 546 miliar baht pada tahun 2025. Selain itu, nilai ekonomi digital bisa lebih dari tiga kali lipat menjadi 1,5 triliun baht dari 485 miliar baht pada saat ini.

Namun demikian, seperti dilansir bangkokpost.com, angka-angka tersebut tidak mencakup perdagangan melalui media sosial karena kurangnya data yang dapat diandalkan. Perdagangan melalui media sosial ini berupa pembelian barang dan jasa melalui Line, Facebook, dan Instagram. (MG-anp/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi