PERPAJAKAN INDONESIA

Perubahan Lanskap Pajak Sangat Dinamis, WP Harus Apa?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 14 Juni 2022 | 13:50 WIB
Perubahan Lanskap Pajak Sangat Dinamis, WP Harus Apa?

Partner of Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaj, Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian, dan Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan dalam talk show bertajuk Strategi Kepatuhan Pajak di Tengah Optimalisasi Penerimaan Pascapandemi yang dipandu presenter TV Brigitta Manohara. 

SURABAYA, DDTCNews – Lanskap pajak global dan domestik selalu mengalami perubahan, termasuk selama pandemi Covid-19. Untuk itu, pemahaman dan respons yang tepat terhadap dinamisnya dunia perpajakan menjadi aspek krusial bagi wajib pajak.

Partner of Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan selain perubahan dari sisi peraturan atau regulasi, Ditjen Pajak (DJP) juga tengah memutakhirkan sistem inti administrasi pajak atau coretax system dengan memanfaatkan teknologi.

Dalam talk show bertajuk Strategi Kepatuhan Pajak di Tengah Optimalisasi Penerimaan Pascapandemi, Bawono mengatakan otoritas terus berbenah. Adapun pembenahan itu dilakukan pada pengumpulan informasi, pengintegrasian data, dan pemetaan wajib pajak.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

“Perubahan lanskap pajak belum selesai. Perubahannya masih akan terus berjalan. Ketentuan teknisnya juga belum hadir semua. Untuk itu, wajib pajk perlu untuk terus update dengan perkembangan yang ada,” ujar Bawono, Selasa (14/6/2022).

Perubahan ketentuan pajak tersebut juga akan memengaruhi mekanisme pemeriksaan pajak dan sengketa pajak. Oleh karena itu, Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian menyebut wajib pajak perlu memahami setiap implikasi pajak atas seluruh transaksi.

Menurut David, terdapat kerangka analisis pajak yang biasa digunakan DDTC, yaitu issues, regulations, evidences, analysis, and conclusion (IREAC). Selain itu, DDTC juga hadir untuk membantu wajib pajak dari berbagai kalangan serta berbagai permasalahan.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

“DDTC hadir secara end to end approach,” kata David.

Hingga saat ini, DDTC terus berkembang menjadi pusat dari berbagai unit kegiatan. Berbagai unit tersebut antara lain, pertama, DDTC Consulting sebagai pusat jasa konsultasi perpajakan. Kedua, DDTC Fiscal Research & Advisory sebagai pusat kajian dan penelitan fiskal, termasuk perpajakan.

Ketiga, DDTC Academy sebagai pusat pelatihan perpajakan. Keempat, Perpajakan ID sebagai platform database perpajakan. Kelima, DDTC Library sebagai pusat literatur perpajakan. Keenam, DDTCNews sebagai portal berita perpajakan.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Tidak hanya dari sisi domestik, lanskap pajak internasional yang berkaitan erat dengan transfer pricing juga perlu diperhatikan. Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan menekankan pentingnya pembuatan transfer pricing documentation (TP Doc) secara konsisten sejak awal hingga akhir tahun.

Romi menjelaskan TP Doc merupakan cara wajib pajak untuk menceritakan semua data dan informasi dalam penetapan harga transfer. Menurutnya, apabila tidak menyiapkan TP Doc dengan baik maka wajib pajak memiliki posisi yang rentan saat dilakukan pemeriksaan.

“Masih banyak yang menganggap TP Doc sekadar sebagai pemenuhan kewajiban tanpa memahami isinya. Perlu lebih melek dan aware lagi dengaan isunya, sehingga kita bisa menyiapkan TP Doc yang lebih baik dan posisi yang lebih kuat saat diperiksa,”

Sebagai informasi, talk show yang dipandu presenter TV Brigitta Manohara ini diadakan bersamaan dengan momentum grand launching Kantor DDTC Cabang Surabaya. Simak ‘Grand Launching Kantor Surabaya, DDTC Siap Layani Wajib Pajak Jatim’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya