PERPAJAKAN INDONESIA

Perubahan Lanskap Pajak Sangat Dinamis, WP Harus Apa?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 14 Juni 2022 | 13:50 WIB
Perubahan Lanskap Pajak Sangat Dinamis, WP Harus Apa?

Partner of Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaj, Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian, dan Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan dalam talk show bertajuk Strategi Kepatuhan Pajak di Tengah Optimalisasi Penerimaan Pascapandemi yang dipandu presenter TV Brigitta Manohara. 

SURABAYA, DDTCNews – Lanskap pajak global dan domestik selalu mengalami perubahan, termasuk selama pandemi Covid-19. Untuk itu, pemahaman dan respons yang tepat terhadap dinamisnya dunia perpajakan menjadi aspek krusial bagi wajib pajak.

Partner of Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan selain perubahan dari sisi peraturan atau regulasi, Ditjen Pajak (DJP) juga tengah memutakhirkan sistem inti administrasi pajak atau coretax system dengan memanfaatkan teknologi.

Dalam talk show bertajuk Strategi Kepatuhan Pajak di Tengah Optimalisasi Penerimaan Pascapandemi, Bawono mengatakan otoritas terus berbenah. Adapun pembenahan itu dilakukan pada pengumpulan informasi, pengintegrasian data, dan pemetaan wajib pajak.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

“Perubahan lanskap pajak belum selesai. Perubahannya masih akan terus berjalan. Ketentuan teknisnya juga belum hadir semua. Untuk itu, wajib pajk perlu untuk terus update dengan perkembangan yang ada,” ujar Bawono, Selasa (14/6/2022).

Perubahan ketentuan pajak tersebut juga akan memengaruhi mekanisme pemeriksaan pajak dan sengketa pajak. Oleh karena itu, Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian menyebut wajib pajak perlu memahami setiap implikasi pajak atas seluruh transaksi.

Menurut David, terdapat kerangka analisis pajak yang biasa digunakan DDTC, yaitu issues, regulations, evidences, analysis, and conclusion (IREAC). Selain itu, DDTC juga hadir untuk membantu wajib pajak dari berbagai kalangan serta berbagai permasalahan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“DDTC hadir secara end to end approach,” kata David.

Hingga saat ini, DDTC terus berkembang menjadi pusat dari berbagai unit kegiatan. Berbagai unit tersebut antara lain, pertama, DDTC Consulting sebagai pusat jasa konsultasi perpajakan. Kedua, DDTC Fiscal Research & Advisory sebagai pusat kajian dan penelitan fiskal, termasuk perpajakan.

Ketiga, DDTC Academy sebagai pusat pelatihan perpajakan. Keempat, Perpajakan ID sebagai platform database perpajakan. Kelima, DDTC Library sebagai pusat literatur perpajakan. Keenam, DDTCNews sebagai portal berita perpajakan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Tidak hanya dari sisi domestik, lanskap pajak internasional yang berkaitan erat dengan transfer pricing juga perlu diperhatikan. Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan menekankan pentingnya pembuatan transfer pricing documentation (TP Doc) secara konsisten sejak awal hingga akhir tahun.

Romi menjelaskan TP Doc merupakan cara wajib pajak untuk menceritakan semua data dan informasi dalam penetapan harga transfer. Menurutnya, apabila tidak menyiapkan TP Doc dengan baik maka wajib pajak memiliki posisi yang rentan saat dilakukan pemeriksaan.

“Masih banyak yang menganggap TP Doc sekadar sebagai pemenuhan kewajiban tanpa memahami isinya. Perlu lebih melek dan aware lagi dengaan isunya, sehingga kita bisa menyiapkan TP Doc yang lebih baik dan posisi yang lebih kuat saat diperiksa,”

Sebagai informasi, talk show yang dipandu presenter TV Brigitta Manohara ini diadakan bersamaan dengan momentum grand launching Kantor DDTC Cabang Surabaya. Simak ‘Grand Launching Kantor Surabaya, DDTC Siap Layani Wajib Pajak Jatim’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?