UU HPP

Perubahan Ketentuan UU KUP yang Bakal Diatur dalam PP dan PMK

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 15 Oktober 2021 | 09:03 WIB
Perubahan Ketentuan UU KUP yang Bakal Diatur dalam PP dan PMK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah aturan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diubah melalui UU Harmoniasasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan turunan.

Peraturan tersebut akan menjelaskan lebih detail tentang ketentuan yang berubah dan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri keuangan (PMK). Adapun integrasi data kependudukan dengan basis data perpajakan akan diatur dalam PP.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data untuk integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10) diatur dengan atau berdasarkan PP,” demikian bunyi Pasal 44E ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, Kamis (14/10/2021)

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Selain aturan berupa PP, Pasal 44E yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan ini juga memerinci sembilan ketentuan yang akan diatur dengan atau berdasarkan PMK.

Pertama, jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan, termasuk penggunaan NIK sebagai NPWP, penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Kedua, pemberian dan permintaan bantuan penagihan pajak. Ketiga, penampungan dan pengiriman hasil penagihan pajak atas klaim pajak. Keempat, pelaksanaan prosedur persetujuan bersama.

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Kelima, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa. Keenam, penunjukan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain.

Ketujuh, penetapan, penagihan, dan upaya hukum terhadap pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut. Kedelapan, pemberian teguran serta permintaan pemutusan dan normalisasi akses dalam hal pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut merupakan penyelenggara sistem elektronik.

Kesembilan, permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses