UU HPP

Perubahan Ketentuan UU KUP yang Bakal Diatur dalam PP dan PMK

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 15 Oktober 2021 | 09:03 WIB
Perubahan Ketentuan UU KUP yang Bakal Diatur dalam PP dan PMK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah aturan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diubah melalui UU Harmoniasasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan turunan.

Peraturan tersebut akan menjelaskan lebih detail tentang ketentuan yang berubah dan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri keuangan (PMK). Adapun integrasi data kependudukan dengan basis data perpajakan akan diatur dalam PP.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data untuk integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10) diatur dengan atau berdasarkan PP,” demikian bunyi Pasal 44E ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, Kamis (14/10/2021)

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain aturan berupa PP, Pasal 44E yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan ini juga memerinci sembilan ketentuan yang akan diatur dengan atau berdasarkan PMK.

Pertama, jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan, termasuk penggunaan NIK sebagai NPWP, penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Kedua, pemberian dan permintaan bantuan penagihan pajak. Ketiga, penampungan dan pengiriman hasil penagihan pajak atas klaim pajak. Keempat, pelaksanaan prosedur persetujuan bersama.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kelima, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa. Keenam, penunjukan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain.

Ketujuh, penetapan, penagihan, dan upaya hukum terhadap pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut. Kedelapan, pemberian teguran serta permintaan pemutusan dan normalisasi akses dalam hal pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut merupakan penyelenggara sistem elektronik.

Kesembilan, permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak