Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah aturan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diubah melalui UU Harmoniasasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan turunan.
Peraturan tersebut akan menjelaskan lebih detail tentang ketentuan yang berubah dan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri keuangan (PMK). Adapun integrasi data kependudukan dengan basis data perpajakan akan diatur dalam PP.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data untuk integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10) diatur dengan atau berdasarkan PP,” demikian bunyi Pasal 44E ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, Kamis (14/10/2021)
Selain aturan berupa PP, Pasal 44E yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan ini juga memerinci sembilan ketentuan yang akan diatur dengan atau berdasarkan PMK.
Pertama, jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan, termasuk penggunaan NIK sebagai NPWP, penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Kedua, pemberian dan permintaan bantuan penagihan pajak. Ketiga, penampungan dan pengiriman hasil penagihan pajak atas klaim pajak. Keempat, pelaksanaan prosedur persetujuan bersama.
Kelima, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa. Keenam, penunjukan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain.
Ketujuh, penetapan, penagihan, dan upaya hukum terhadap pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut. Kedelapan, pemberian teguran serta permintaan pemutusan dan normalisasi akses dalam hal pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut merupakan penyelenggara sistem elektronik.
Kesembilan, permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.