KONSULTASI PAJAK

Perubahan Ketentuan Insentif Pajak dalam PMK 82/2021

Rabu, 28 Juli 2021 | 15:22 WIB
Perubahan Ketentuan Insentif Pajak dalam PMK 82/2021

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research. 

Pertanyaan:
PERKENALKAN saya Thomas. Saat ini bekerja sebagai staf keuangan di salah satu perusahaan di Kota Bogor. Baru-baru ini saya mendengar pemerintah memperpanjang kembali insentif pajak bagi wajib pajak terdampak Covid-19.

Pertanyaan saya, dibandingkan dengan aturan sebelumnya, apa saja yang ketentuan yang berubah? Apakah ada kewajiban baru apabila perusahaan ingin memanfaatkan salah satu dari insentif dalam aturan baru tersebut. Mohon informasinya.

Thomas, Bogor.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Thomas atas pertanyaannya. Baru-baru ini, pemerintah telah memperpanjang kembali jangka waktu pemberian beberapa insentif bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 (PMK 82/2021).

Secara umum, terdapat beberapa perubahaan yang diatur. Pertama, jangka waktu pemberian insentif pajak. Insentif berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP untuk UMKM, PPh final jasa kontruksi (wajib pajak penerima P3-TGAI), angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pendahuluan PPN diperpanjang hingga masa pajak Desember 2021. Untuk PPh Pasal 22 Impor juga diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

Kedua, perubahan pada kode lapangan usaha (KLU) penerima insentif. Dalam hal ini terdapat pengurangan jumlah KLU yang dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 22 impor, angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pendahuluan PPN, sebagaimana dapat dilihat dalam tabel berikut:

Keterangan PMK 9/2021 PMK 82/2021
PPh Pasal 21 DTP (Lampiran A) 1.189 1.189
PPh Pasal 22 Impor (Lampiran J) 730 132
Angsuran PPh Pasal 25 (Lampiran O) 1.018 216
Restitusi Pendahuluan PPN (Lampiran R) 725 132

Ketiga, selain pengurangan KLU, perpanjangan insentif pajak dalam PMK 82/2021 juga tidak diberikan bagi wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan kawasan berikat. Pemerintah menilai wajib pajak di kedua sektor tersebut telah menunjukkan perbaikan seiring dengan pemulihan ekonomi nasional. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) PMK 82/2021.

Keempat, ketentuan mengenai permohonan kembali untuk mendapatkan perpanjangan insentif. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

Keterangan Syarat
Pemberi kerja/wajib pajak yang telah menyampaikan pemeritahuan pemanfaatan insentif berdasarkan PMK 9/2021 atas:
  • PPh Pasal 21 DTP
  • Angsuran PPh Pasal 25
Harus menyampaikan kembali pemberitahuan dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id. (Lampiran C)
Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 impor berdasarkan PMK 9/2021 Harus menyampaikan kembali pemberitahuan dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id. (Lampiran K)

Selain itu, perlu diketahui pula, pemberi kerja dan/atau wajib pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dan/atau insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak masa pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021.

Adapun, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau pemotong pajak untuk memanfaatkan insentif PPh final UMKM atau PPh final jasa konstruksi P3-TGAI hanya perlu menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id (Lampiran H atau Lampiran I)

Terakhir, terkait dengan relaksasi pembetulan laporan realisasi. Melalui PMK 82/2021, pemberi kerja, wajib pajak, dan/atau pemotong pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM, dan/atau PPh final jasa kontruksi P3-TGAI masih dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi untuk masa pajak Januari-Juni 2021.

Pembetulan laporan realisasi tersebut dilakukan paling lambat 31 Oktober 2021. Adapun untuk ketentuan lainnya, terutama terkait prosedur pemberian insentif yang tidak diatur dalam PMK 82/2021, tetap mengacu pada PMK 9/2021.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN