AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Pertukaran Data dan Informasi, DJP: Tidak Ada Relaksasi Lagi Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Agustus 2021 | 16:18 WIB
Pertukaran Data dan Informasi, DJP: Tidak Ada Relaksasi Lagi Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bersiap melakukan pertukaran data dalam skema automatic exchange of information (AEoI).

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan pada tahun ini, tidak ada penundaan jadwal pertukaran data AEoI seperti yang terjadi tahun lalu. Relaksasi yang berlaku tahun lalu berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang terjadi secara global.

"Tahun lalu direlaksasi, tahun ini on schedule," katanya, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Mekar menyampaikan sampai saat ini, tidak ada perubahan jadwal agenda pertukaran data AEoI dari Sekretariat Global Forum. Sebagai informasi kembali, pada tahun lalu, ada relaksasi tenggat pelaporan data keuangan dari perbankan selama dua bulan sehingga pertukaran data AEoI baru bisa dilakukan pada November 2020.

Pada situasi normal, pertukaran rutin tahunan data AEoI dimulai pada bulan ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghimpun data nasabah. Adapun data tersebut paling lambat disetor kepada DJP pada akhir Agustus.

Setelah itu, DJP memiliki waktu satu bulan untuk melakukan validasi dan konsolidasi data AEoI. DJP kemudian mengirim data AEoI kepada negara mitra melalui Global Forum dengan common transmission system (CTS).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Konten data yang dipertukarkan pada tahun ini merupakan informasi keuangan wajib pajak yang tercatat dan wajib dilaporkan sampai dengan 31 Desember 2020.

"[Jadi] tidak ada relaksasi lagi,” imbuh Mekar.

Saat ini, sudah terdapat 108 yurisdiksi partisipan dan 87 yurisdiksi tujuan pelaporan AEoI. Daftar baru yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan AEoI tersebut tertuang dalam Pengumuman Ditjen Pajak No. PENG-02/PJ/2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah