AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Pertukaran Data dan Informasi, DJP: Tidak Ada Relaksasi Lagi Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Agustus 2021 | 16:18 WIB
Pertukaran Data dan Informasi, DJP: Tidak Ada Relaksasi Lagi Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bersiap melakukan pertukaran data dalam skema automatic exchange of information (AEoI).

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan pada tahun ini, tidak ada penundaan jadwal pertukaran data AEoI seperti yang terjadi tahun lalu. Relaksasi yang berlaku tahun lalu berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang terjadi secara global.

"Tahun lalu direlaksasi, tahun ini on schedule," katanya, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Mekar menyampaikan sampai saat ini, tidak ada perubahan jadwal agenda pertukaran data AEoI dari Sekretariat Global Forum. Sebagai informasi kembali, pada tahun lalu, ada relaksasi tenggat pelaporan data keuangan dari perbankan selama dua bulan sehingga pertukaran data AEoI baru bisa dilakukan pada November 2020.

Pada situasi normal, pertukaran rutin tahunan data AEoI dimulai pada bulan ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghimpun data nasabah. Adapun data tersebut paling lambat disetor kepada DJP pada akhir Agustus.

Setelah itu, DJP memiliki waktu satu bulan untuk melakukan validasi dan konsolidasi data AEoI. DJP kemudian mengirim data AEoI kepada negara mitra melalui Global Forum dengan common transmission system (CTS).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Konten data yang dipertukarkan pada tahun ini merupakan informasi keuangan wajib pajak yang tercatat dan wajib dilaporkan sampai dengan 31 Desember 2020.

"[Jadi] tidak ada relaksasi lagi,” imbuh Mekar.

Saat ini, sudah terdapat 108 yurisdiksi partisipan dan 87 yurisdiksi tujuan pelaporan AEoI. Daftar baru yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan AEoI tersebut tertuang dalam Pengumuman Ditjen Pajak No. PENG-02/PJ/2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja