AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Pertukaran Data dan Informasi, DJP: Tidak Ada Relaksasi Lagi Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Agustus 2021 | 16:18 WIB
Pertukaran Data dan Informasi, DJP: Tidak Ada Relaksasi Lagi Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bersiap melakukan pertukaran data dalam skema automatic exchange of information (AEoI).

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan pada tahun ini, tidak ada penundaan jadwal pertukaran data AEoI seperti yang terjadi tahun lalu. Relaksasi yang berlaku tahun lalu berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang terjadi secara global.

"Tahun lalu direlaksasi, tahun ini on schedule," katanya, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mekar menyampaikan sampai saat ini, tidak ada perubahan jadwal agenda pertukaran data AEoI dari Sekretariat Global Forum. Sebagai informasi kembali, pada tahun lalu, ada relaksasi tenggat pelaporan data keuangan dari perbankan selama dua bulan sehingga pertukaran data AEoI baru bisa dilakukan pada November 2020.

Pada situasi normal, pertukaran rutin tahunan data AEoI dimulai pada bulan ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghimpun data nasabah. Adapun data tersebut paling lambat disetor kepada DJP pada akhir Agustus.

Setelah itu, DJP memiliki waktu satu bulan untuk melakukan validasi dan konsolidasi data AEoI. DJP kemudian mengirim data AEoI kepada negara mitra melalui Global Forum dengan common transmission system (CTS).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Konten data yang dipertukarkan pada tahun ini merupakan informasi keuangan wajib pajak yang tercatat dan wajib dilaporkan sampai dengan 31 Desember 2020.

"[Jadi] tidak ada relaksasi lagi,” imbuh Mekar.

Saat ini, sudah terdapat 108 yurisdiksi partisipan dan 87 yurisdiksi tujuan pelaporan AEoI. Daftar baru yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan AEoI tersebut tertuang dalam Pengumuman Ditjen Pajak No. PENG-02/PJ/2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra