LITERASI PAJAK

PERTAPSI Berkomitmen Terus Bangun Masyarakat Melek Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Desember 2022 | 10:00 WIB
PERTAPSI Berkomitmen Terus Bangun Masyarakat Melek Pajak

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam.

JAKARTA, DDTCNews - Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) mengajak lebih banyak akademisi pajak di berbagai perguruan tinggi untuk ikut membangun masyarakat melek pajak.

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam mengingatkan bahwa tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan literasi perpajakan masyarakat tak cuma diemban oleh Ditjen Pajak (DJP), tetapi juga para akademisi melalui berbagai tax center. Keterlibatan akademisi menjadi penting karena posisinya dinilai lebih dekat dengan masyarakat, termasuk wajib pajak.

"Ini misi besar kita, agar akademisi sebagai kaum terpelajar memberikan kontribusinya untuk negara. Pencapaian penerimaan pajak bukan beban DJP saja, tetapi kita semua sebagai wajib pajak," ujar Darussalam dalam webinar nasional bertajuk Tax Outlook 2023 yang digelar Tax Center STIE YKPN, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Guna mengejar implementasi misi tersebut, Darussalam melanjutkan, PERTAPSI sudah merancang sejumlah program kerja. Salah satunya, peluncuran kembali (relaunching) sejumlah tax center perguruan tinggi, termasuk yang ada di wilayah Yogyakarta. PERTAPSI akan kembali mengkoordinasi seluruh akademisi pajak untuk urun rembuk rencana kegiatan sepanjang 2023.

Selain itu, PERTAPSI juga akan menginisiasi adanya perumusan standardisasi kurikulum pajak di perguruan tinggi seluruh Indonesia yang memiliki program studi ilmu pajak. Darussalam menyampaikan berdasarkan pengalamannya sebagai praktisi pajak selama ini, bahan ajar ilmu pajak di berbagai kampus di Tanah Air belum seragam.

"Kita juga tidak memiliki buku panduan yang bisa dipakai bersama-sama, oleh masing-masing kampus. Keinginan saya bagaimana PERTAPSI membuat standar minimal tentang panduan atau buku pajak yang menjadi dasar kita untuk mengajarkan ilmu pajak itu sendiri," kata Darussalam.

Baca Juga:
DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

PERTAPSI, imbuh Darussalam, juga berencana membangun sebuah sistem sertifikasi bagi tenaga pengajar perpajakan. Sertifikasi ini akan menyasar dosen dan akademisi di berbagai perguruan tinggi.

"Tujuannya, menjamin standar minimal agar bisa melekat dan dimiliki para dosen sehingga keilmuan pajak bisa seragam tanpa menyeragamkan. Karena saya yakin setiap kampus memiliki karakteristik sendiri-sendiri terkait dengan sistem pajak di daerah," katanya.

Di sisi lain, Darussalam juga mengajak akademisi pajak untuk terus memperbarui keilmuannya seiring dengan dinamika peraturan perundang-undangan perpajakan yang terjadi. Seorang akademisi perlu up to date dengan beragam perkembangan.

Baca Juga:
Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

"Dalam konteks pajak, Anda sekarang ahli pajak, belum tentu besok-besoknya lagi masih ahli pajak lagi, karena saking dinamisnya aturan," ujar Darussalam.

Sebagai informasi, PERTAPSI merupakan metamorfosis dari Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI). PERTAPSI merupakan organisasi yang mengayomi tax center dan bergerak di bidang penyuluhan, pemberian informasi, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, serta kegiatan lain terkait dengan perpajakan bagi mahasiswa, dosen, sivitas akademika perguruan tinggi dan umum.

Perkumpulan ini bersama-sama dengan Ditjen Pajak (DJP) membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?