LITERASI PAJAK

PERTAPSI Berkomitmen Terus Bangun Masyarakat Melek Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Desember 2022 | 10:00 WIB
PERTAPSI Berkomitmen Terus Bangun Masyarakat Melek Pajak

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam.

JAKARTA, DDTCNews - Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) mengajak lebih banyak akademisi pajak di berbagai perguruan tinggi untuk ikut membangun masyarakat melek pajak.

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam mengingatkan bahwa tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan literasi perpajakan masyarakat tak cuma diemban oleh Ditjen Pajak (DJP), tetapi juga para akademisi melalui berbagai tax center. Keterlibatan akademisi menjadi penting karena posisinya dinilai lebih dekat dengan masyarakat, termasuk wajib pajak.

"Ini misi besar kita, agar akademisi sebagai kaum terpelajar memberikan kontribusinya untuk negara. Pencapaian penerimaan pajak bukan beban DJP saja, tetapi kita semua sebagai wajib pajak," ujar Darussalam dalam webinar nasional bertajuk Tax Outlook 2023 yang digelar Tax Center STIE YKPN, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga:
Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Guna mengejar implementasi misi tersebut, Darussalam melanjutkan, PERTAPSI sudah merancang sejumlah program kerja. Salah satunya, peluncuran kembali (relaunching) sejumlah tax center perguruan tinggi, termasuk yang ada di wilayah Yogyakarta. PERTAPSI akan kembali mengkoordinasi seluruh akademisi pajak untuk urun rembuk rencana kegiatan sepanjang 2023.

Selain itu, PERTAPSI juga akan menginisiasi adanya perumusan standardisasi kurikulum pajak di perguruan tinggi seluruh Indonesia yang memiliki program studi ilmu pajak. Darussalam menyampaikan berdasarkan pengalamannya sebagai praktisi pajak selama ini, bahan ajar ilmu pajak di berbagai kampus di Tanah Air belum seragam.

"Kita juga tidak memiliki buku panduan yang bisa dipakai bersama-sama, oleh masing-masing kampus. Keinginan saya bagaimana PERTAPSI membuat standar minimal tentang panduan atau buku pajak yang menjadi dasar kita untuk mengajarkan ilmu pajak itu sendiri," kata Darussalam.

Baca Juga:
Daftar Pemenang Lomba Menulis Artikel Pajak 2024 Berhadiah Rp52 Juta

PERTAPSI, imbuh Darussalam, juga berencana membangun sebuah sistem sertifikasi bagi tenaga pengajar perpajakan. Sertifikasi ini akan menyasar dosen dan akademisi di berbagai perguruan tinggi.

"Tujuannya, menjamin standar minimal agar bisa melekat dan dimiliki para dosen sehingga keilmuan pajak bisa seragam tanpa menyeragamkan. Karena saya yakin setiap kampus memiliki karakteristik sendiri-sendiri terkait dengan sistem pajak di daerah," katanya.

Di sisi lain, Darussalam juga mengajak akademisi pajak untuk terus memperbarui keilmuannya seiring dengan dinamika peraturan perundang-undangan perpajakan yang terjadi. Seorang akademisi perlu up to date dengan beragam perkembangan.

Baca Juga:
DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

"Dalam konteks pajak, Anda sekarang ahli pajak, belum tentu besok-besoknya lagi masih ahli pajak lagi, karena saking dinamisnya aturan," ujar Darussalam.

Sebagai informasi, PERTAPSI merupakan metamorfosis dari Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI). PERTAPSI merupakan organisasi yang mengayomi tax center dan bergerak di bidang penyuluhan, pemberian informasi, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, serta kegiatan lain terkait dengan perpajakan bagi mahasiswa, dosen, sivitas akademika perguruan tinggi dan umum.

Perkumpulan ini bersama-sama dengan Ditjen Pajak (DJP) membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Rabu, 16 Oktober 2024 | 09:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Daftar Pemenang Lomba Menulis Artikel Pajak 2024 Berhadiah Rp52 Juta

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah