PROVINSI BALI

Pertamina Usul Bali Larang Penunggak Pajak Kendaraan Beli BBM Subsidi

Muhamad Wildan | Kamis, 30 November 2023 | 10:00 WIB
Pertamina Usul Bali Larang Penunggak Pajak Kendaraan Beli BBM Subsidi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pertamina Patra Niaga mengusulkan Pemprov Bali untuk menerapkan larangan membeli BBM bersubsidi kepada penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi mengatakan kebijakan ini dapat mengurangi konsumsi BBM bersubsidi oleh mereka yang tidak berhak.

"Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak," katanya, dikutip pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Bila diterapkan, lanjut Ahad, penunggak PKB akan diarahkan untuk mengantre dan membeli BBM nonsubsidi. Petugas nantinya juga akan mencatat nomor kendaraan dan melaporkannya ke sistem pajak daerah.

"SPBU siap dijadikan tempat untuk pemantauan ketaatan pembayaran PKB karena berdasarkan data Korlantas Polri, dari 33 juta hanya separuh yang taat bayar pajak," ujarnya seperti dilansir balipost.com.

Ahad menuturkan kebijakan larangan tersebut saat ini mulai diterapkan di Lampung dan Jawa Barat. Tak hanya itu, Pertamina Patra Niaga juga melakukan penjajakan dengan Pemprov Jawa Timur guna menerapkan kebijakan yang serupa.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Dengan Pemprov Jawa Timur, sedang kami jajaki melalui Dispenda. Bali juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiasi itu tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi," tutur Ahad.

Ahad juga menegaskan bahwa usulan tersebut tidak bertujuan untuk menambah laba Pertamina Patra Niaga dari penjualan BBM nonsubsidi. Perusahaan serta merta hanya berupaya memastikan penyaluran BBM secara tepat sasaran.

"Pada dasarnya masyarakat sudah mampu beralih ke nonsubsidi. Jadi, haknya masyarakat yang memang bisa memanfaatkan, bukan berarti untuk keuntungan Pertamina," kata Ahad. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses