PROVINSI BALI

Pertamina Usul Bali Larang Penunggak Pajak Kendaraan Beli BBM Subsidi

Muhamad Wildan | Kamis, 30 November 2023 | 10:00 WIB
Pertamina Usul Bali Larang Penunggak Pajak Kendaraan Beli BBM Subsidi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pertamina Patra Niaga mengusulkan Pemprov Bali untuk menerapkan larangan membeli BBM bersubsidi kepada penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi mengatakan kebijakan ini dapat mengurangi konsumsi BBM bersubsidi oleh mereka yang tidak berhak.

"Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak," katanya, dikutip pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Bila diterapkan, lanjut Ahad, penunggak PKB akan diarahkan untuk mengantre dan membeli BBM nonsubsidi. Petugas nantinya juga akan mencatat nomor kendaraan dan melaporkannya ke sistem pajak daerah.

"SPBU siap dijadikan tempat untuk pemantauan ketaatan pembayaran PKB karena berdasarkan data Korlantas Polri, dari 33 juta hanya separuh yang taat bayar pajak," ujarnya seperti dilansir balipost.com.

Ahad menuturkan kebijakan larangan tersebut saat ini mulai diterapkan di Lampung dan Jawa Barat. Tak hanya itu, Pertamina Patra Niaga juga melakukan penjajakan dengan Pemprov Jawa Timur guna menerapkan kebijakan yang serupa.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Dengan Pemprov Jawa Timur, sedang kami jajaki melalui Dispenda. Bali juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiasi itu tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi," tutur Ahad.

Ahad juga menegaskan bahwa usulan tersebut tidak bertujuan untuk menambah laba Pertamina Patra Niaga dari penjualan BBM nonsubsidi. Perusahaan serta merta hanya berupaya memastikan penyaluran BBM secara tepat sasaran.

"Pada dasarnya masyarakat sudah mampu beralih ke nonsubsidi. Jadi, haknya masyarakat yang memang bisa memanfaatkan, bukan berarti untuk keuntungan Pertamina," kata Ahad. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan