PERPRES 109/2020

Perpres Baru! Proyek Strategis Nasional Kini Bebas Pungutan BPHTB

Muhamad Wildan | Jumat, 27 November 2020 | 12:15 WIB
Perpres Baru! Proyek Strategis Nasional Kini Bebas Pungutan BPHTB

Tampilan awal salinan Perpres 109/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo memberikan fasilitas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tidak dipungut atau pengenaan BPHTB dengan tarif nol persen atas Proyek Strategis Nasional (PSN)

Norma ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 109/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No. 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. Adapun menteri dalam negeri mendapatkan mandat untuk membina pelaksanaan fasilitas tersebut.

"Gubernur DKI Jakarta, bupati, atau walikota sesuai kewenangannya ... tidak memungut atau mengenakan tarif 0% BPHTB atas PSN," bunyi Pasal 3 ayat (3) perpres terbaru tersebut, dikutip Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Selain mengubah Pasal 3 dengan memasukkan klausul pembebasan BPHTB, terdapat beberapa perubahan mendasar yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam perpres tentang percepatan PSN ini.

Berdasarkan perpres tersebut, PSN didefinisikan sebagai proyek serta program yang dilaksanakan pemerintah, pemerintah daerah (Pemda), dan badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.

Pada perpres sebelumnya, tidak ada frasa "program" dalam definisi PSN yang tertuang pada Pasal 1 angka 1. Dengan demikian, perpres ini juga telah memperluas definisi mengenai apa yang dimaksud dengan PSN.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Sejalan dengan perubahan definisi tersebut, lampiran pada Perpres No. 109/2020 mengenai daftar PSN juga dipecah dalam dua bagian yakni PSN proyek dan PSN program.

Pemerintah menetapkan 10 PSN program di antaranya program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan (PIK), pemerataan ekonomi, pengembangan kawasan perbatasan, pengembangan jalan akses exit toll.

Lalu, pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional, pembangunan pengolah sampah menjadi listrik, pembangunan smelter, food estate, superhub, dan pengembangan wilayah yang ditetapkan dalam perpres percepatan pembangunan ekonomi kawasan.

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) juga mendapatkan kewenangan baru dalam perpres terbaru ini. Pada Pasal 2 ayat (6), menko perekonomian selaku Ketua KPPIP dapat mengubah daftar PSN setelah disetujui presiden. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6