PERPRES 109/2020

Perpres Baru! Proyek Strategis Nasional Kini Bebas Pungutan BPHTB

Muhamad Wildan | Jumat, 27 November 2020 | 12:15 WIB
Perpres Baru! Proyek Strategis Nasional Kini Bebas Pungutan BPHTB

Tampilan awal salinan Perpres 109/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo memberikan fasilitas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tidak dipungut atau pengenaan BPHTB dengan tarif nol persen atas Proyek Strategis Nasional (PSN)

Norma ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 109/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No. 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. Adapun menteri dalam negeri mendapatkan mandat untuk membina pelaksanaan fasilitas tersebut.

"Gubernur DKI Jakarta, bupati, atau walikota sesuai kewenangannya ... tidak memungut atau mengenakan tarif 0% BPHTB atas PSN," bunyi Pasal 3 ayat (3) perpres terbaru tersebut, dikutip Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain mengubah Pasal 3 dengan memasukkan klausul pembebasan BPHTB, terdapat beberapa perubahan mendasar yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam perpres tentang percepatan PSN ini.

Berdasarkan perpres tersebut, PSN didefinisikan sebagai proyek serta program yang dilaksanakan pemerintah, pemerintah daerah (Pemda), dan badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.

Pada perpres sebelumnya, tidak ada frasa "program" dalam definisi PSN yang tertuang pada Pasal 1 angka 1. Dengan demikian, perpres ini juga telah memperluas definisi mengenai apa yang dimaksud dengan PSN.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sejalan dengan perubahan definisi tersebut, lampiran pada Perpres No. 109/2020 mengenai daftar PSN juga dipecah dalam dua bagian yakni PSN proyek dan PSN program.

Pemerintah menetapkan 10 PSN program di antaranya program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan (PIK), pemerataan ekonomi, pengembangan kawasan perbatasan, pengembangan jalan akses exit toll.

Lalu, pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional, pembangunan pengolah sampah menjadi listrik, pembangunan smelter, food estate, superhub, dan pengembangan wilayah yang ditetapkan dalam perpres percepatan pembangunan ekonomi kawasan.

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) juga mendapatkan kewenangan baru dalam perpres terbaru ini. Pada Pasal 2 ayat (6), menko perekonomian selaku Ketua KPPIP dapat mengubah daftar PSN setelah disetujui presiden. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?