PERPRES 109/2020

Perpres Baru! Proyek Strategis Nasional Kini Bebas Pungutan BPHTB

Muhamad Wildan | Jumat, 27 November 2020 | 12:15 WIB
Perpres Baru! Proyek Strategis Nasional Kini Bebas Pungutan BPHTB

Tampilan awal salinan Perpres 109/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo memberikan fasilitas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tidak dipungut atau pengenaan BPHTB dengan tarif nol persen atas Proyek Strategis Nasional (PSN)

Norma ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 109/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No. 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. Adapun menteri dalam negeri mendapatkan mandat untuk membina pelaksanaan fasilitas tersebut.

"Gubernur DKI Jakarta, bupati, atau walikota sesuai kewenangannya ... tidak memungut atau mengenakan tarif 0% BPHTB atas PSN," bunyi Pasal 3 ayat (3) perpres terbaru tersebut, dikutip Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain mengubah Pasal 3 dengan memasukkan klausul pembebasan BPHTB, terdapat beberapa perubahan mendasar yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam perpres tentang percepatan PSN ini.

Berdasarkan perpres tersebut, PSN didefinisikan sebagai proyek serta program yang dilaksanakan pemerintah, pemerintah daerah (Pemda), dan badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.

Pada perpres sebelumnya, tidak ada frasa "program" dalam definisi PSN yang tertuang pada Pasal 1 angka 1. Dengan demikian, perpres ini juga telah memperluas definisi mengenai apa yang dimaksud dengan PSN.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Sejalan dengan perubahan definisi tersebut, lampiran pada Perpres No. 109/2020 mengenai daftar PSN juga dipecah dalam dua bagian yakni PSN proyek dan PSN program.

Pemerintah menetapkan 10 PSN program di antaranya program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan (PIK), pemerataan ekonomi, pengembangan kawasan perbatasan, pengembangan jalan akses exit toll.

Lalu, pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional, pembangunan pengolah sampah menjadi listrik, pembangunan smelter, food estate, superhub, dan pengembangan wilayah yang ditetapkan dalam perpres percepatan pembangunan ekonomi kawasan.

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) juga mendapatkan kewenangan baru dalam perpres terbaru ini. Pada Pasal 2 ayat (6), menko perekonomian selaku Ketua KPPIP dapat mengubah daftar PSN setelah disetujui presiden. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN