PMK 9/2021

Perpanjangan Insentif Tak Sepenuhnya Berlaku Otomatis, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Februari 2021 | 14:30 WIB
Perpanjangan Insentif Tak Sepenuhnya Berlaku Otomatis, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kendati insentif pajak diperpanjang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021, Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan wajib pajak harus mengajukan permohonan ulang terlebih dahulu sebelum menikmati insentif tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tak semua wajib pajak secara otomatis dapat melanjutkan insentif yang telah dinikmati pada tahun lalu. Menurutnya, beberapa jenis pajak masih memerlukan permohonan ulang.

"Untuk beberapa memang harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan," katanya Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Hestu memastikan proses permohonan atau pemberitahuan ulang tersebut tidak akan menjadi beban administrasi bagi wajib pajak. Hal ini dikarenakan seluruh proses dilakukan melalui sistem elektronik DJP. Prosedurnya pun serupa dengan mekanisme pemberian insentif pajak pada 2020.

Menurutnya, syarat permohonan atau pemberitahuan ulang tersebut semata-mata untuk memastikan terciptanya ketertiban dalam administrasi pajak. Insentif seperti PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan diskon angsuran PPh Pasal 25 perlu menyampaikan pemberitahuan kepada otoritas.

Sementara itu, pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif pajak pada tahun ini tidak perlu lagi mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

"Ini untuk ketertiban saja. Juga sebenarnya sangat mudah melakukannya melalui website DJP," ujar Hestu.

Sebagai informasi, PMK No. 9/2021 telah memperpanjang periode insentif untuk 6 jenis pajak sampai dengan 30 Juni 2021 antara lain PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, insentif PPh final jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 dan insentif PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6