PMK 9/2021

Perpanjangan Insentif Tak Sepenuhnya Berlaku Otomatis, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Februari 2021 | 14:30 WIB
Perpanjangan Insentif Tak Sepenuhnya Berlaku Otomatis, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kendati insentif pajak diperpanjang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021, Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan wajib pajak harus mengajukan permohonan ulang terlebih dahulu sebelum menikmati insentif tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tak semua wajib pajak secara otomatis dapat melanjutkan insentif yang telah dinikmati pada tahun lalu. Menurutnya, beberapa jenis pajak masih memerlukan permohonan ulang.

"Untuk beberapa memang harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan," katanya Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Hestu memastikan proses permohonan atau pemberitahuan ulang tersebut tidak akan menjadi beban administrasi bagi wajib pajak. Hal ini dikarenakan seluruh proses dilakukan melalui sistem elektronik DJP. Prosedurnya pun serupa dengan mekanisme pemberian insentif pajak pada 2020.

Menurutnya, syarat permohonan atau pemberitahuan ulang tersebut semata-mata untuk memastikan terciptanya ketertiban dalam administrasi pajak. Insentif seperti PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan diskon angsuran PPh Pasal 25 perlu menyampaikan pemberitahuan kepada otoritas.

Sementara itu, pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif pajak pada tahun ini tidak perlu lagi mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Ini untuk ketertiban saja. Juga sebenarnya sangat mudah melakukannya melalui website DJP," ujar Hestu.

Sebagai informasi, PMK No. 9/2021 telah memperpanjang periode insentif untuk 6 jenis pajak sampai dengan 30 Juni 2021 antara lain PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, insentif PPh final jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 dan insentif PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN