PMK 9/2021

Perpanjangan Insentif Tak Sepenuhnya Berlaku Otomatis, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Februari 2021 | 14:30 WIB
Perpanjangan Insentif Tak Sepenuhnya Berlaku Otomatis, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kendati insentif pajak diperpanjang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021, Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan wajib pajak harus mengajukan permohonan ulang terlebih dahulu sebelum menikmati insentif tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tak semua wajib pajak secara otomatis dapat melanjutkan insentif yang telah dinikmati pada tahun lalu. Menurutnya, beberapa jenis pajak masih memerlukan permohonan ulang.

"Untuk beberapa memang harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan," katanya Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Hestu memastikan proses permohonan atau pemberitahuan ulang tersebut tidak akan menjadi beban administrasi bagi wajib pajak. Hal ini dikarenakan seluruh proses dilakukan melalui sistem elektronik DJP. Prosedurnya pun serupa dengan mekanisme pemberian insentif pajak pada 2020.

Menurutnya, syarat permohonan atau pemberitahuan ulang tersebut semata-mata untuk memastikan terciptanya ketertiban dalam administrasi pajak. Insentif seperti PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan diskon angsuran PPh Pasal 25 perlu menyampaikan pemberitahuan kepada otoritas.

Sementara itu, pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif pajak pada tahun ini tidak perlu lagi mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Ini untuk ketertiban saja. Juga sebenarnya sangat mudah melakukannya melalui website DJP," ujar Hestu.

Sebagai informasi, PMK No. 9/2021 telah memperpanjang periode insentif untuk 6 jenis pajak sampai dengan 30 Juni 2021 antara lain PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, insentif PPh final jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 dan insentif PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?