INSENTIF PAJAK

Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Tidak untuk Semua Sektor

Dian Kurniati | Senin, 21 Juni 2021 | 17:38 WIB
Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Tidak untuk Semua Sektor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Perpanjangan periode pemberian insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sampai dengan akhir tahun tidak berlaku untuk semua sektor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perpanjangan periode pemberian insentif itu hanya untuk sektor-sektor usaha yang memang masih membutuhkan dukungan. Pemerintah, sambungnya, akan melihat kondisi masing-masing sektor usaha.

“Tidak untuk seluruh sektor seperti yang selama ini. Kami hanya akan memberikan untuk sektor-sektor yang memang masih membutuhkan dukungan. Ini kami akan melakukan [kajian] terus secara teliti, sektor-sektor mana yang masih membutuhkan,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam PMK 9/2021, insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 dapat dimanfaatkan wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat. Simak pula 'Lengkap, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Perpanjangan 6 Insentif Pajak'.

Sri Mulyani juga mengatakan kebijakan yang sama juga berlaku untuk perpanjangan waktu pemberian insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dan restitusi PPN dipercepat. Pemerintah akan memberlakukan perpanjangan tidak untuk semua sektor yang ada dalam PMK 9/2021.

Adapun untuk insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP untuk UMKM, Sri Mulyani hanya mengatakan akan melakukan perpanjangan pemberian hingga Desember 2021. Dia tidak mengatakan akan ada pengurangan sektor usaha penerima insentif.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Fokus kita, APBN hari ini, adalah memulihkan ekonomi dan menangani covid-19. Jadi, beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang akan kita perpanjang untuk memulihkan baik dari sisi demand maupun supply,” imbuh Sri Mulyani.

Diberitakan sebelumnya, realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 18 Juni 2021 telah mencapai Rp36,02 triliun. Realisasi tersebut setara 63,5% dari pagu Rp56,73 triliun.

Insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 90.317 pemberi kerja, sedangkan PPh final DTP telah dinikmati 127.549 wajib pajak UMKM. Adapun insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor sudah dimanfaatkan 15.7009 wajib pajak.

Sementara itu, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dimanfaatkan 69.087 wajib pajak. Pada insentif pengembalian pendahuluan PPN, tercatat ada 819 wajib pajak yang menikmatinya. Simak ‘Puluhan Ribu Wajib Pajak Telah Pakai Insentif, Ini Kata Sri Mulyani’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Juni 2021 | 02:03 WIB

PPh 25 Badan tetu sbg indikator kemampuan perush u bayar.. krn ada untung.. .justru harus dilihat lagi potensi kelompok usaha perusahan scr menyeluruh... agar gak keliru ...sasaran... ibarat kelompok "balung Gajah" sih mending suruh bayar didepan... kasihlah sedikit reword ... Bagi yang lagi susah tentu perlu sedikit perlu dibantu incentive scr selektif.

23 Juni 2021 | 16:50 WIB

Bu,Tolong di bantu untuk yang punya usaha tapi kreditnya macet karena pandemi corona agar bisa mengajukan kur supaya usahanya bisa bangkit lagi dan ekonominya kembali pulih!

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak