KOTA YOGYAKARTA

Permudah Wajib Pajak Bayar PBB, Pemkot Bikin Tabungan Khusus

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Mei 2022 | 14:30 WIB
Permudah Wajib Pajak Bayar PBB, Pemkot Bikin Tabungan Khusus

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemkot Yogyakarta menyiapkan tabungan khusus untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bernama Mas Joko untuk mempermudah wajib pajak menunaikan kewajiban perpajakannya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan wajib pajak bisa menabung secara bertahap guna membayar PBB yang terutang setiap tahun melalui tabungan khusus tersebut.

"Terkadang ada objek pajak dengan ketetapan PBB yang cukup besar sehingga wajib pajak sulit memenuhi kewajibannya. Jika mereka menabung secara bertahap, diharapkan saat harus membayar pajak menjadi lebih ringan," katanya, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Wasesa menjelaskan pemkot menggandeng Bank Yogya dalam penerapan tabungan pajak tersebut. Selain itu, lanjutnya, pemkot juga menyiapkan program pemutihan atas tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.

Seperti dilansir jogja.jpnn.com, dia berharap tunggakan pajak daerah yang mencapai Rp145 miliar dapat segera dilunasi oleh wajib pajak sehingga dapat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

BPKAD Kota Yogyakarta sebelumnya juga telah melakukan upaya penagihan atas tunggakan pajak dengan bekerja sama dengan kejaksaan dan menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta No. 123/2021.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Merujuk pada peraturan tersebut, pemkot memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan aset. Sita aset dilakukan oleh juru sita pajak daerah.

Dalam pelaksanaan penyitaan aset tersebut, wajib pajak diberi surat teguran terlebih dahulu. Apabila dalam 21 hari surat teguran tak ditanggapi oleh wajib pajak maka surat paksa akan diterbitkan kepada penunggak pajak.

Tunggakan pajak harus dilunasi dalam waktu 2x24 jam sejak surat paksa diterima. Bila tidak, pemkot akan melakukan penyitaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan