KOTA YOGYAKARTA

Permudah Wajib Pajak Bayar PBB, Pemkot Bikin Tabungan Khusus

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Mei 2022 | 14:30 WIB
Permudah Wajib Pajak Bayar PBB, Pemkot Bikin Tabungan Khusus

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemkot Yogyakarta menyiapkan tabungan khusus untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bernama Mas Joko untuk mempermudah wajib pajak menunaikan kewajiban perpajakannya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan wajib pajak bisa menabung secara bertahap guna membayar PBB yang terutang setiap tahun melalui tabungan khusus tersebut.

"Terkadang ada objek pajak dengan ketetapan PBB yang cukup besar sehingga wajib pajak sulit memenuhi kewajibannya. Jika mereka menabung secara bertahap, diharapkan saat harus membayar pajak menjadi lebih ringan," katanya, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Wasesa menjelaskan pemkot menggandeng Bank Yogya dalam penerapan tabungan pajak tersebut. Selain itu, lanjutnya, pemkot juga menyiapkan program pemutihan atas tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.

Seperti dilansir jogja.jpnn.com, dia berharap tunggakan pajak daerah yang mencapai Rp145 miliar dapat segera dilunasi oleh wajib pajak sehingga dapat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

BPKAD Kota Yogyakarta sebelumnya juga telah melakukan upaya penagihan atas tunggakan pajak dengan bekerja sama dengan kejaksaan dan menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta No. 123/2021.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Merujuk pada peraturan tersebut, pemkot memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan aset. Sita aset dilakukan oleh juru sita pajak daerah.

Dalam pelaksanaan penyitaan aset tersebut, wajib pajak diberi surat teguran terlebih dahulu. Apabila dalam 21 hari surat teguran tak ditanggapi oleh wajib pajak maka surat paksa akan diterbitkan kepada penunggak pajak.

Tunggakan pajak harus dilunasi dalam waktu 2x24 jam sejak surat paksa diterima. Bila tidak, pemkot akan melakukan penyitaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses