Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang untuk tidak menindaklanjuti permohonan Surat Keterangan wajib pajak UMKM.
Sesuai dengan PMK 164/2023, wajib pajak berstatus pusat mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada kepala KPP terdaftar secara langsung; melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik.
“Dalam hal permohonan Surat Keterangan … tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), kepala KPP tidak menindaklanjuti permohonan,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (2) PMK 164/2023, dikutip pada Rabu (13/3/2024).
Selain tidak menindaklanjuti permohonan, kepala KPP juga memberitahukan kepada wajib pajak bahwa:
Adapun persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) PMK 164/2023 antara lain, pertama, permohonan ditandatangani wajib pajak. Jika tidak, permohonan harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang KUP.
Kedua, persyaratan berupa telah disampaikannya Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ketiga, wajib pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMK 164/2023. Adapun sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 164/2023 wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh yang bersifat final meliputi:
“Dalam hal permohonan wajib pajak tidak dapat ditindaklanjuti …, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kembali,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (3) PMK 164/2023. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.