ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Pengukuhan PKP Belum Dapat Diajukan secara Elektronik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Permohonan Pengukuhan PKP Belum Dapat  Diajukan secara Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebutkan bahwa permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) oleh wajib pajak berstatus cabang belum dapat diajukan secara elektronik.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons salah satu pertanyaan dari warganet di media sosial. Kring Pajak menambahkan wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis, langsung, pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

“[Silakan sampaikan permohonan] ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha pengusaha,” cuit Kring pajak di media sosial, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Khusus untuk pengusaha badan dengan status cabang, permohonan pengukuhan PKP juga harus turut melampirkan beberapa dokumen antara lain surat keterangan sebagai cabang bagi badan atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.

Kemudian, dokumen identitas diri pimpinan cabang atau bentuk usaha tetap meliputi fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bagi warga negara Indonesia (WNI).

Untuk warga negara asing, yaitu berupa fotokopi paspor dan fotokopi NPWP dalam hal telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, pengusaha wajib PKP apabila peredaran brutonya sudah melebihi Rp4,8 miliar sebagaimana diatur dalam PMK 197/2013. Sebelumnya, threshold wajib PKP yang berlaku di Indonesia di atas Rp600 juta.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, pengusaha yang menyerahkan objek pajak berdasarkan UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan menteri keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra