SEIRING dengan penyempurnaan yang dilakukan secara berkesinambungan, sistem perhitungan pajak di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan. Dalam perkembangannya, terdapat 3 (tiga) sistem pemungutan pajak yang paling efektif digunakan pemerintah selama ini,
Pertama, Official Assessment System. Sistem ini merupakan suatu cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada pemungut pajak (fiskus) yaitu dalam hal ini Ditjen Pajak (DJP). Sistem ini dilaksanakan sampai dengan tahun 1967.
Kedua, Semi Self Assessment System dan Withholding System. Kedua sistem ini dilaksanakan di Indonesia dari tahun 1968-1983. Semi Self Assessment System adalah cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak bersama dengan fiskus.
Adapun, Witholding System adalah cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada pihak ketiga yang ditunjuk. Witholding System ini sampai sekarang juga masih diterapkan, dan sebagian ahli menganggapnya sebagai bagian dari Self Assessment System.
Ketiga, Full Self Assessment System. Sistem ini dilaksanakan sejak tahun 1983 sampai dengan sekarang. Sistem ini merupakan suatu cara pemungutan pajak dengan penentuan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak. Fiskus mengawasi, mengoreksi, dan menagihnya.
Ketiga sistem itu memiliki kelemahan dan kelebihan masing-masing. Namun, semua sistem itu hanya akan berhasil apabila memenuhi beberapa syarat yaitu, kesadaran wajib pajak, kejujuran wajib pajak, kemauan membayar pajak, dan kedisiplinan wajib pajak dalam melaksanakan peraturan perpajakan.
Namun, pertanyaannya, apakah sistem tersebut telah memenuhi kebutuhan wajib pajak dan fiskus di mana sistem tersebut dapat mengefisiensikan administrasi pajak yaitu tidak menyulitkan pemerintah dalam memungut pajak dan memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya?
Pemahaman Keliru
PAJAK adalah salah satu iuran wajib bagi warga negara. Pembayaran pajak di Indonesia masih terhambat karena masyarakatnya yang kurang sadar akan arti penting pajak. Yang mereka pikirkan, membayar pajak bisa membuat mereka merugi dan hanya menguntngkan penguasa.
Tentu ini keliru besar. Namun, permasalahan ini ada di masyarakat Indonesia. Terkadang mereka enggan membayar pajak sehingga banyak dari mereka yang akhirnya dikejar-kejar oleh penagih pajak atau berurusan dengan hukum karena tidak membayar pajak tepat waktu.
Pemahaman yang salah akan pembayaran pajak inilah yang mungkin menjadi masalah perpajakan di Indonesia. Ketika masyarakat sudah tahu apa fungsi dan kegunaan pajak, untuk apa pajak tersebut digunakan, pastilah kesadaran mereka untuk membayar pajak tepat waktu akan semakin meningkat.
Namun ternyata, masalah perpajakan ini tak hanya ada di masyarakat atau rakyat Indonesia. Mungkin jika bisa dibilang inilah salah satu faktor mengapa masyarakat sering malas untuk membayar pajak karena pajak yang mereka bayarkan terkadang disalah gunakan oleh penguasa.
Mereka sengaja mengantongi sendiri pajak-pajak yang sudah dibayarnya. Dengan begitu, pajak yang seharusnya untuk mensejahterakan rakyat tersebut hanyalah sebagai uang tambahan bagi mereka yang ingin mendapatkan keuntungan yang besar.
Tentu saja hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena bisa saja negara menjadi semakin miskin jika semua penguasanya ingin menggunakan uang pajak untuk kepentingan pribadinya. Salah satu contoh yang nyata dari masalah pajak di Indonesia ditunjukkan oleh Gayus Tambunan.
Gayus yang sempat melejit namanya karena menyalahgunakan uang pajak ini adalah salah satu contoh nyata bahwa para pekerja pajak di Indonesia sangatlah menginginkan keuntungan yang besar. Ia berhasil mengantongi uang sebesar Rp24,6 miliar, padahal, gajinya tiap bulan hanya 5 jutaan.
Bukankah itu sangat ironis? Bagaimana Indonesia bisa maju jika iuran pajak saja disalahgunakan oleh penguasa? Tentunya, kita tidak mau Gayus Tambunan yang lain menjamur di Indonesia karena jika hal tersebut dibiarkan terjadi, maka Indonesia selamanya akan menjadi negara yang berkembang.
Perlu Sinergi
KINERJA sistem perpajakan di Indonesia sebetulnya sudah sangat optimal, namun kendalanya adalah wajib pajak yang tidak sadar dalam pembayaran pajak. Yang baik tentunya adalah wajib pajak yang taat pajak dan sedapat mungkin tetap pada koridor yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, untuk petugas pajak, janganlah tergoda dengan iming-iming apapun. Setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah selalu ada pemberitahuan bahwa proyek yang dibangun dibiayai dari pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat.
Dengan demikian, harus ada sinergi antara wajib pajak dan petugas pajak. Sudah selayaknya jika setiap individu memahami dan mengerti arti penting peran pajak dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi individu yang bijak taat pajak.*
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.