LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2021

Perlunya Insentif Pajak dalam Masa Pemulihan Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 15:07 WIB
Perlunya Insentif Pajak dalam Masa Pemulihan Ekonomi

Wahyu Kuncoro,
Surabaya, Jawa Timur

PANDEMI Covid-19 menjadi pukulan berat untuk berbagai sektor kehidupan. Nyaris tidak ada sektor yang terbebas dari dampak pandemi. Sektor pendidikan, sosial, seni budaya, politik, dan ekonomi terdampak.

Rakyat kecil hingga pejabat tinggi serta pedagang kaki lima (PKL) hingga pengusaha besar ikut merasakan dampaknya. Pandemi Covid-19 benar- benar tidak pilih pilih korban. Semua bisa terpapar virus Corona.

Kondisi ini mengisyaratkan pandemi Covid-19 menjadi persoalan bersama sehingga semua pihak harus ikut berperan dalam penanganan Covid-19.

Pemerintah tentu saja menyadari penanganan pandemi Covid-19 adalah prioritas. Langkah-langkah darurat diambil agar masyarakat segera terbebas dari impitan beban akibat pandemi. Imbasnya, kebijakan refocusing anggaran harus dilakukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Selain membiayai pencegahan pandemi kian meluas, refocusing anggaran juga dilakukan untuk menangani dampak pandemi. Pemerintah menyiapkan fasilitas kesehatan serta memberi bantuan sosial. Pada sisi lain, pemerintah juga harus memacu pemulihan perekonomian.

Ya, menangani penyebaran Covid-19 dan korbannya sungguh penting. Namun, memikirkan pemulihan perekonomian juga tidak kalah penting untuk dilakukan. Kedua langkah ini harus berjalan beriringan agar bangsa ini tidak terus terpuruk akibat Covid-19.

Ketika keuangan negara tersedot secara besar-besaran untuk penanganan Covid-19, pemerintah masih membutuhkan ‘darah segar’ berupa suntikan pendapatan negara. Hampir sekitar 80% pendapatan negara didapatkan dari pajak masyarakat Indonesia.

Dalam kondisi seperti itu, kesadaran masyarakat untuk membayarkan pajaknya makin urgen. Dalam masa pandemi, pajak yang dibayarkan warga Indonesia tentu juga dipergunakan untuk penanganan Covid-19 mulai dari penyediaan layanan kesehatan, obat, hingga vaksinasi.

Dengan demikian, melalui kepatuhan pembayaran pajak, masyarakat Indonesia secara tidak langsung ikut berkontribusi untuk memberikan vaksin gratis. Bagaimanapun, vaksinasi menjadi salah satu faktor kunci dalam penanganan pandemi dan dampaknya.

Urgensi Insentif Pajak

PAJAK diharapkan bukan hanya berperan sebagai instrumen pembiayaan dalam APBN, melainkan juga berkontribusi besar dalam memberikan stimulus secara menyeluruh terhadap program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Memang, pada masa pandemi saat ini, aktivitas ekonomi terdisrupsi cukup dahsyat. Imbasnya, penerimaan pajak terkontraksi. Untuk mencegah ekonomi terkontraksi lebih dalam, pemerintah dituntut mengeluarkan beberapa kebijakan dan paket stimulus, salah satunya dengan pajak.

Salah satu kebijakan pajak yang telah dilakukan adalah pemberian insentif bagi pekerja berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kemudian, ada penurunan tarif PPh badan, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, serta pembebasan pajak impor alat kesehatan dan vaksin.

Dengan stimulus ekonomi melalui penggunaan instrumen pajak tersebut, dunia usaha diharapkan dapat kembali menggeliat, iklim investasi kembali kondusif, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan UMKM dapat berkembang.

Sekadar catatan, merujuk data dari Kementerian Keuangan per Mei 2021, realisasi pemanfaatan insentif perpajakan untuk membantu dunia usaha pada program PEN mencapai Rp26,6 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 47% dari pagu Rp56,72 triliun.

Realisasi tersebut berasal dari insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Kemudian, ada pula insentif untuk meningkatkan konsumsi masyarakat seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP. Secara umum, realisasi dana PEN hingga 11 Mei 2021 mencapai Rp172,2 triliun atau 24% dari pagu Rp699,43 triliun.

Akhirnya, harus diakui, kontribusi pembayar pajak sangat berperan dalam pemulihan ekonomi nasional. Dengan membayar pajak, pemerintah memiliki anggaran untuk belanja. Salah satu belanja pemerintah untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah.

Pembangunan insfrastruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pembayaran pajak pada gilirannya akan sangat bermanfaat bagi proses pemulihan ekonomi.

Pajak yang dibayar pada akhirnya akan dinikmati masyarakat secara luas. Pajak yang kita bayar telah menyelamatkan perekonomian bangsa dan negara Indonesia. Para pembayar pajak adalah patriot bangsa. Bukankah begitu?

Wallahu’alam bhis-shawwab.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2021. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-14 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN