LOMBA MENULIS ARTIKEL PAJAK

Perlunya Inovasi Penyedia Jasa ASP dan Revitalisasi Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Januari 2018 | 11:11 WIB
Perlunya Inovasi Penyedia Jasa ASP dan Revitalisasi Kring Pajak
Sonia Oktavia Santoso, Universitas Kristen Petra

KEPATUHAN pajak menjadi salah satu indikator penerimaan pajak. Semakin tinggi tingkat kepatuhan pajak, maka penerimaan pajak akan semakin meningkat sebagai konsekuensi logis.

Kepatuhan pajak paling mudahnya dapat diamati dengan mengetahui tingkat pelaporan penghasilan atau kegiata usaha dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT).

Menurut data Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak, jumlah wajib pajak terdaftar pada 2017 mencapai 36,03 juta dengan 16,59 juta wajib pajak di antaranya wajib menyampaikan SPT tahunan. Berdasarkan jumlah total wajib pajak yang wajib SPT tersebut, tercatat hanya 11,3 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan per hingga akhir April 2017.

Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa penduduk yang bekerja di Indonesia mencapai 124,54 juta orang hingga Februari 2017. Data tersebut menyiratkan tingkat kepatuhan pajak masih rendah dan butuh upaya lebih untuk menggenjot hal itu.

Inovasi dalam Application Service Provider (ASP)

Untuk meningkatkan kepatuhan pajak, pemerintah bisa melakukan inovasi dengan memanfaatan peyedia jasa Application Service Provider (ASP). Penyedia ASP ini dapat menjadi perantara bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Seperti dikabarkan, Pemerintah sempat memberikan persetujuan kepada Gojek Indonesia sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi untuk menjadi agen pajak dalam hal pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan SPT Tahunan (e-Filing).

Bentuk kerja sama seperti ini dapat ikut membantu menambah jumlah wajib pajak patuh, mengingat aplikasi tersebut memiliki komunitas yang cukup luas dan jumlah pengguna yang menjangkau lapisan masyarakat ke level bawah.

Hingga saat ini, pemerintah sebenarnya sudah menggandeng beberapa penyedia jasa ASP swasta dan juga perusahaan perbankan miliknya sendiri yaitu PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Upaya menggandeng Bank BRI tidak hanya sebagai penyedia jasa ASP namun juga sebagai penyedia pembayaran pajak via online, atau disebut juga e-Billing.

Sebenarnya e-Billing juga dapat dilakukan oleh bank pemerintah lainnya yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri dan Bank Tabungan Negara (BTN). Berbeda dengan bank BRI, ketiga bank pemerintah ini belum menjadi penyedia jasa ASP.

Akan lebih baik lagi jika di masa depan pemerintah juga menggandeng ketiga perusahaan bank pemerintah ini untuk dapat menyediakan pelayanan jasa ASP sehingga pembayaran dan pelaporan pajak oleh wajib pajak akan dapat semakin dimudahkan.

Sebelum menambah penyedia jasa ASP, pemerintah juga perlu meninjau ulang penyedia ASP yang telah ada mengenai kemudahan dan keefektifan sistem mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan oleh wajib pajak selama ini. Dengan begitu, kekurangan yang ada bisa diperbaiki, dan keunggulannya dapat ditingkatkan.

Revitalisasi Kring Pajak

Upaya meningkatkan kepatuhan pajak juga dapat dilakukan dengan perbaikan pada layanan informasi dan pengaduan seperti Kring Pajak yang telah beroperasi sejak tahun 2008.

Kring Pajak merupakan pelayanan yang mampu memenuhi kebutuhan WP dalam informasi akurat mengenai pajak secara offline, mengimbangi dengan adanya pelayanan informasi dan pengaduan secara online seperti media sosial dan email yang dikelola Ditjen Pajak.

Kring Pajak tidak dapat diremehkan begitu saja. Dibanding dengan media pelayanan online dan telepon genggam (handpghone) yang menggunakan interent, layanan kring pajak memiliki keunggulann karena mampu menjangkau lebih luas wilayah Indonesia.

Dilihat dari pelayanannya, keahlian bagian pelayanan Kring Pajak dalam memberikan informasi tidak diragukan, namun kerap terjadi sulitnya melakukan panggilan kepada Kring Pajak karena berbagai gangguan. Pengguna Kring Pajak perlu menghubungi berulang-ulang agar dapat tersambung.

Untuk itu, perbaikan terhadap server Kring Pajak dan penambahan personel pelayanan diperlukan agar pengguna maupun calon pengguna dapat lebih mudah dan lebih cepat dalam mengakses Kring Pajak di masa mendatang.

Selain itu, melakukan penambahan hyperlink Kring Pajak pada setiap aplikasi e-Filing juga perlu diperhitungkan. Fitur tersebut dapat mempermudah WP untuk dapat bertanya jawab langsung secara online bila ada kerancuan informasi saat pengisian e-Filing secara real-time.

Pajak yang menjadi 70% dari seluruh penerimaan negara digunakan untuk membangun rumah sakit, mensubsidi fasilitas sekolah, perbaikan jalan dan lain sebagainya. Oleh karena itu dibutuhkan peningkatan ketaatan pajak yang dapat mempengaruhi kenaikan penerimaan pajak.

Berbagai upaya yang bisa menambah kepatuhan pajak di Indonesia patut dilakukan, baik dengan penambahan inovasi, perbaikan maupun revitalisasi pada sistem perpajakan yang telah ada.*

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 08 November 2024 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Cerita Analis DJP, Juara II Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2024

Jumat, 01 November 2024 | 13:49 WIB HUT KE-17 DDTC

Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Rabu, 30 Oktober 2024 | 15:45 WIB ARTICLE WRITING FAIR - KOSTAF FIA UI

Optimalisasi Penerimaan Pajak Era Digital, Menilik Peluang Taxologist

Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:25 WIB ARTICLE WRITING FAIR - KOSTAF FIA UI

Jangkau Gen Z: Strategi Komunikasi DJP untuk Gapai Kepercayaan Publik

BERITA PILIHAN