RUU OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Perlukah Indonesia Menurunkan Tarif PPh Badan?

Jumat, 20 Maret 2020 | 10:30 WIB
Perlukah Indonesia Menurunkan Tarif PPh Badan?

Darussalam,
Managing Partner DDTC

UPAYA mendorong daya saing melalui instrumen pajak telah menjadi agenda reformasi pajak di berbagai negara selama 5 tahun terakhir (OECD, 2018). Lihat saja tren penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan yang secara rata-rata global turun sebesar 7,6% selama dua dekade terakhir. Target utamanya tentu untuk mengundang investasi.

Terkait dengan daya saing melalui penurunan tarif PPh Badan, Indonesia juga tidak ketinggalan untuk ikut berlomba. Hal ini dibuktikan dalam RUU Omnibus Law Perpajakan yang akan menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap.

Rencananya, tarif PPh Badan akan diturunkan dari 25% menjadi 22% di tahun 2021-2022 dan menjadi 20% mulai tahun 2023. Sedangkan untuk wajib pajak badan yang berbentuk Perseroan Terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif PPh Badan sebesar 3% lebih rendah.

Rencana penurunan tarif PPh Badan di atas, tentu tidak lepas dari berbagai perdebatan Pro-Kontra sebagai berikut ini.

Pertama, intensitas kompetisi melalui penurunan tarif PPh Badan semakin menekan setiap negara untuk ikut-ikutan menurunkan tarif PPh Badan. Tren ini mengindikasikan bahwa berbagai negara memang menggunakan instrumen pajak untuk berkompetisi meraih modal dan investasi (Ali Abas et al, 2012).

Apalagi, ditengah perlambatan ekonomi global, kebutuhan untuk menggerakkan perekonomian domestik masing-masing negara, dan ditambah efek dari virus korona. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika banyak negara menurunkan tarif PPh Badan mereka sebagaimana dirangkum secara umum dalam Tabel 1 berikut.

Tabel 1 Perbandingan Tarif PPh Badan


Sumber: OECD, “Table II.1. Statutory corporate income tax rate,” updated April 2019, https://stats.oecd.org/index.aspx?DataSetCode=Table_II1; KPMG, “Corporate tax rates table,” https://home.kpmg/xx/en/home/services/tax/tax-tools-and-resources/tax-rates-online/corporate-tax-rates-table.html

Perlu juga diperhatikan bahwa tiap negara memiliki kemampuan dan pengorbanan yang berbeda dalam hal menurunkan tarif PPh Badan. Semakin besar perekonomian suatu negara, semakin besar juga penerimaan pajak yang hilang akibat penurunan tarif. Akibatnya, negara berkembang dengan perekonomian besar lebih sulit menurunkan tarif PPh Badan.

Dengan demikian, Indonesia jelas berada dalam posisi yang lebih sulit ketimbang negara lain dalam menurunkan tarif PPh Badan. Ini tentu berbeda dengan situasi negara-negara yang memiliki basis ekonomi lebih rendah, berpopulasi kecil, dan tidak terlalu bergantung pada penerimaan pajak. Bagi mereka, penurunan tarif PPh Badan tidak berdampak signifikan (Michael Keen dan Alejandro Simone, 2014)

Kedua, pengaruh tarif PPh Badan yang rendah terhadap investasi juga masih bisa diperdebatkan (Ruud A. de Mooij dan Ikuo Saito, 2014). Pertimbangan investor tentu bukan hanya soal tarif resmi yang tertera dalam UU PPh, tapi juga bagaimana beban tarif pajak efektif beserta faktor non-pajak lainnya.

Tarif PPh bukan pula resep jitu memenangkan kompetisi perebutan modal global. Menurut Diestch (2015), kompetisi tarif PPh relatif lebih menguntungkan pihak yang sejak awal memotong pajaknya. Lihat saja Irlandia dan Singapura. Negara lain sebagai pengikut sulit memperoleh efek limpahan.

Lebih lanjut, hubungan antara penurunan tarif PPh dengan kepatuhan juga belum jelas. Memang benar teori klasik tentang perilaku wajib pajak menunjukkan tarif pajak yang semakin tinggi mendorong keinginan untuk tidak patuh (Michael G. Allingham dan Agnar Sandmo, 1972), tetapi secara empiris hasilnya masih ambigu. Ketimbang penurunan tarif, keberadaan instrumen ketentuan antipenghindaran pajak dinilai lebih efektif dalam mencegah praktik profit shifting (B, Bawono Kristiaji, 2015).

Satu hal yang pasti, penurunan tarif PPh Badan membuat ‘jarak’ tarif PPh Badan Indonesia dengan negara lain semakin berkurang. Ini sesuatu yang positif karena risiko terjadinya pengalihan laba (profit shifting) melalui berbagai skema seperti manipulasi transfer pricing, thin capitalization, dan sebagainya akan menurun (lihat Michael Devereux, 2007).

Ketiga, penurunan tarif PPh Badan relatif bersifat lebih adil karena berlaku untuk seluruh wajib pajak badan jika dibandingkan dengan insentif pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak tertentu.

Akan tetapi, penurunan tarif PPh Badan dapat berdampak bagi penerimaan pajak dalam jangka pendek. Terlebih sekitar 1/3 dari penerimaan PPh non-migas berasal dari PPh Badan. Pemerintah sendiri telah memperkirakan adanya revenue forgone sebesar Rp52,8 triliun hingga Rp87 triliun dengan adanya penurunan tarif (Kontan, 3 Desember 2019).

Oleh karena itu, dalam rangka mengantispasi revenue forgone di atas, berbagai terobosan dalam perluasan basis pajak harus dilakukan. Strategi ini selaras dengan pelajaran penting dari tren reformasi pajak belakangan ini yang dikenal dengan istilah broad base low rate. Yaitu, penurunan tarif sekaligus diiringi dengan perluasan basis pajak (OECD Tax Policy Reform, 2017).

Strategi tersebut dilakukan misalnya oleh Jepang, Spanyol, Inggris, dan beberapa negara OECD lainnya. Di negara-negara tersebut, perluasan basis pajak berbasis konsumsi maupun penghasilan orang pribadi dilakukan untuk mengimbangi relaksasi pajak yang diberikan (OECD Tax Policy Reform, 2018).

Perluasan basis pajak dapat dilakukan melalui penambahan wajib pajak, mencegah penggerusan basis pajak melalui ketentuan anti-penghindaran pajak yang kuat (OECD Tax Policy Reform, 2019), serta penambahan objek pajak baru (DDTC Fiscal Research, 2019). Dengan demikian, upaya perlindungan basis pajak juga dilakukan bersamaan dengan usaha menarik investasi melalui penurunan tarif PPh Badan.

Keempat, upaya menjaga jarak tarif PPh Badan atas perusahaan yang minimal 40% sahamnya dimiliki publik menunjukkan pemerintah ingin mendorong perilaku perusahaan untuk go public. Sebagaimana diketahui, dengan bertambahnya jumlah perusahaan tercatat dalam Bursa Efek Indonesia, efisiensi pendanaan aktivitas perusahaan dapat meningkat, salah satunya dengan keterlibatan publik sehingga pasar saham dapat mengalokasikan dana yang cukup pada perusahaan yang tengah berkembang (Kee-Hong Bae dan Jisok Kang, 2016).

Selain itu, langkah ini juga memicu tata kelola perusahaan yang baik dan transparan. Pada akhirnya, pertumbuhan produktivitas ekonomi dapat tetap terjaga.

Terakhir, terlepas dari segala perdebatan teoritis mengenai penurunan tarif PPh Badan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pada akhirnya penurunan tarif dilakukan hanya sebagai respon atas tren kompetisi pajak 'race to the bottom'. Tekanan tren penurunan tarif PPh Badan mau tidak mau mendorong Indonesia untuk secara gradual dan terukur mengikuti langkah tersebut sebagai cara signalling bahwa Indonesia memiliki intensi untuk berdaya saing di tataran global. Masalahnya, seberapa besar tarif PPh Badan akan diturunkan.


*) Tulisan ini disadur dari Policy Note Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian: Suatu Catatan dengan penambahan dan pengurangan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Oktober 2020 | 10:17 WIB

jika tarif pajak turun tetapi penerimaan masih belum memenuhi target pada beberapa tahun kedepan apa ada kemungkinan untuk tarif di naikan kembali

21 Maret 2020 | 13:29 WIB

bilamana bbm utk masyarakat bahwa maks ( fix tanpa subsidi APBN ) Rp 5.000,-/ltr, maka akan meningkatkan daya beli, memperkuat nilai tukar rupiah vs valas, menggairahkan perekonomian, menurunkan hutang luar negeri dan banyak lagi manfaat lainnya. hitungannya simple, mudah dilaksanakan,

21 Maret 2020 | 13:29 WIB

bilamana bbm utk masyarakat bahwa maks ( fix tanpa subsidi APBN ) Rp 5.000,-/ltr, maka akan meningkatkan daya beli, memperkuat nilai tukar rupiah vs valas, menggairahkan perekonomian, menurunkan hutang luar negeri dan banyak lagi manfaat lainnya. hitungannya simple, mudah dilaksanakan,

21 Maret 2020 | 13:29 WIB

bilamana bbm utk masyarakat bahwa maks ( fix tanpa subsidi APBN ) Rp 5.000,-/ltr, maka akan meningkatkan daya beli, memperkuat nilai tukar rupiah vs valas, menggairahkan perekonomian, menurunkan hutang luar negeri dan banyak lagi manfaat lainnya. hitungannya simple, mudah dilaksanakan,

21 Maret 2020 | 13:28 WIB

bilamana bbm utk masyarakat bahwa maks ( fix tanpa subsidi APBN ) Rp 5.000,-/ltr, maka akan meningkatkan daya beli, memperkuat nilai tukar rupiah vs valas, menggairahkan perekonomian, menurunkan hutang luar negeri dan banyak lagi manfaat lainnya. hitungannya simple, mudah dilaksanakan,

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:15 WIB DDTC YEAR END DINNER 2024

Year End Dinner 2024, DDTC Tanamkan Core Values bagi Seluruh Pegawai

BERITA PILIHAN