Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak bisa serta merta membuat NPWP baru dalam hal NIK-nya tak kunjung dapat dipadankan dengan NPWP yang dimiliki saat ini.
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan wajib pajak tidak bisa serta merta membuat NPWP baru guna menggantikan NPWP lama mengingat ada histori perpajakan pada NPWP lama yang harus dipertahankan.
"Bisa jadi di NPWP lama ada histori kewajiban perpajakan yang sebelumnya. Ini perlu dipertahankan. Kalau membuat NPWP baru nanti seakan-akan jadi wajib pajak baru, padahal ini wajib pajak yang sebelumnya sudah ada," katanya, Selasa (14/5/2024).
Untuk itu, lanjut Lintang, wajib pajak yang NIK-nya tak kunjung bisa dipadankan dengan NPWP perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pembaruan data sehingga dapat mendukung pemadanan NIK dan NPWP.
"Setelah perubahan data selesai, barulah melakukan pemadanan NIK-NPWP. Ketika update data, sekalian pemadanan. Jadi, sekali jalan langsung selesai," tuturnya.
Sebagai informasi, NIK bakal digunakan secara penuh sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi dalam negeri mulai 1 Juli 2024. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2023.
Sebelum tanggal tersebut, NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP meski secara terbatas. Contoh, NIK sudah bisa digunakan untuk login DJP Online terhitung sejak tahun lalu.
Tahun ini, NIK sudah digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik. Hal tersebut telah termuat dalam PENG-6/PJ.09/2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.