ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB
Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak bisa serta merta membuat NPWP baru dalam hal NIK-nya tak kunjung dapat dipadankan dengan NPWP yang dimiliki saat ini.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan wajib pajak tidak bisa serta merta membuat NPWP baru guna menggantikan NPWP lama mengingat ada histori perpajakan pada NPWP lama yang harus dipertahankan.

"Bisa jadi di NPWP lama ada histori kewajiban perpajakan yang sebelumnya. Ini perlu dipertahankan. Kalau membuat NPWP baru nanti seakan-akan jadi wajib pajak baru, padahal ini wajib pajak yang sebelumnya sudah ada," katanya, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Untuk itu, lanjut Lintang, wajib pajak yang NIK-nya tak kunjung bisa dipadankan dengan NPWP perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pembaruan data sehingga dapat mendukung pemadanan NIK dan NPWP.

"Setelah perubahan data selesai, barulah melakukan pemadanan NIK-NPWP. Ketika update data, sekalian pemadanan. Jadi, sekali jalan langsung selesai," tuturnya.

Sebagai informasi, NIK bakal digunakan secara penuh sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi dalam negeri mulai 1 Juli 2024. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2023.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Sebelum tanggal tersebut, NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP meski secara terbatas. Contoh, NIK sudah bisa digunakan untuk login DJP Online terhitung sejak tahun lalu.

Tahun ini, NIK sudah digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik. Hal tersebut telah termuat dalam PENG-6/PJ.09/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global