EFEK VIRUS CORONA

Perluas Penerima Insentif Pajak, Revisi PMK 23/2020 Dikebut Pekan Ini

Dian Kurniati | Rabu, 22 April 2020 | 15:31 WIB
Perluas Penerima Insentif Pajak, Revisi PMK 23/2020 Dikebut Pekan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers setelah rapat terbatas (22/4/2020). (Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengebut proses revisi Peraturan Menteri Keuangan No.23/2020 untuk memperluas penerima insentif pajak untuk memitigasi efek Covid-19 hingga 18 sektor usaha.

Sri Mulyani mengatakan revisi tersebut sedang dalam tahap harmonisasi. Beleid tersebut ditargetkan rampung pekan ini. Dia berharap berbagai insentif tersebut bisa membantu para pelaku usaha bertahan di tengah pandemi virus Corona.

"Kita harapkan akan segera selesai, kalau tidak minggu ini, awal minggu depan. Namun, kita harapkan bisa selesai minggu ini proses harmonisasi dan penyelesaiannya," katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Sri Mulyani mengatakan Peraturan Menteri Keuangan No.23/2020 mengatur berbagai insentif fiskal pada industri manufaktur dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Rencananya, perubahan terletak pada perluasan penerima insentif. Simak artikel ‘Wah, Jadinya Penerima Insentif Pajak Diperluas ke 18 Sektor Usaha’.

Insentif yang akan diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Perluasan insentif itu juga berarti penambahan anggaran hingga Rp35,5 triliun. Menurut Sri Mulyani, anggaran itu akan menggunakan pos dukungan industri pada belanja dan pembiayaan dampak virus Corona pada APBN yang senilai Rp70 triliun.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

"Sekarang ini hampir seluruh sektor perekonomian kita mendapat insentif," ujarnya.

Beberapa sektor usaha yang akan mengikuti industri manufaktur mendapat insentif fiskal tersebut yakni pariwisata, pertanian, pertambangan, konstruksi, hingga informasi dan komunikasi. Selain itu, ada pula sektor usaha perdagangan besar dan eceran, pendidikan, real estate, hingga jasa keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi