EFEK VIRUS CORONA

Perluas Penerima Insentif Pajak, Revisi PMK 23/2020 Dikebut Pekan Ini

Dian Kurniati | Rabu, 22 April 2020 | 15:31 WIB
Perluas Penerima Insentif Pajak, Revisi PMK 23/2020 Dikebut Pekan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers setelah rapat terbatas (22/4/2020). (Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengebut proses revisi Peraturan Menteri Keuangan No.23/2020 untuk memperluas penerima insentif pajak untuk memitigasi efek Covid-19 hingga 18 sektor usaha.

Sri Mulyani mengatakan revisi tersebut sedang dalam tahap harmonisasi. Beleid tersebut ditargetkan rampung pekan ini. Dia berharap berbagai insentif tersebut bisa membantu para pelaku usaha bertahan di tengah pandemi virus Corona.

"Kita harapkan akan segera selesai, kalau tidak minggu ini, awal minggu depan. Namun, kita harapkan bisa selesai minggu ini proses harmonisasi dan penyelesaiannya," katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sri Mulyani mengatakan Peraturan Menteri Keuangan No.23/2020 mengatur berbagai insentif fiskal pada industri manufaktur dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Rencananya, perubahan terletak pada perluasan penerima insentif. Simak artikel ‘Wah, Jadinya Penerima Insentif Pajak Diperluas ke 18 Sektor Usaha’.

Insentif yang akan diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Perluasan insentif itu juga berarti penambahan anggaran hingga Rp35,5 triliun. Menurut Sri Mulyani, anggaran itu akan menggunakan pos dukungan industri pada belanja dan pembiayaan dampak virus Corona pada APBN yang senilai Rp70 triliun.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

"Sekarang ini hampir seluruh sektor perekonomian kita mendapat insentif," ujarnya.

Beberapa sektor usaha yang akan mengikuti industri manufaktur mendapat insentif fiskal tersebut yakni pariwisata, pertanian, pertambangan, konstruksi, hingga informasi dan komunikasi. Selain itu, ada pula sektor usaha perdagangan besar dan eceran, pendidikan, real estate, hingga jasa keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor