EFEK VIRUS CORONA

Perluas Penerima Insentif Pajak, Revisi PMK 23/2020 Dikebut Pekan Ini

Dian Kurniati | Rabu, 22 April 2020 | 15:31 WIB
Perluas Penerima Insentif Pajak, Revisi PMK 23/2020 Dikebut Pekan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers setelah rapat terbatas (22/4/2020). (Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengebut proses revisi Peraturan Menteri Keuangan No.23/2020 untuk memperluas penerima insentif pajak untuk memitigasi efek Covid-19 hingga 18 sektor usaha.

Sri Mulyani mengatakan revisi tersebut sedang dalam tahap harmonisasi. Beleid tersebut ditargetkan rampung pekan ini. Dia berharap berbagai insentif tersebut bisa membantu para pelaku usaha bertahan di tengah pandemi virus Corona.

"Kita harapkan akan segera selesai, kalau tidak minggu ini, awal minggu depan. Namun, kita harapkan bisa selesai minggu ini proses harmonisasi dan penyelesaiannya," katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sri Mulyani mengatakan Peraturan Menteri Keuangan No.23/2020 mengatur berbagai insentif fiskal pada industri manufaktur dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Rencananya, perubahan terletak pada perluasan penerima insentif. Simak artikel ‘Wah, Jadinya Penerima Insentif Pajak Diperluas ke 18 Sektor Usaha’.

Insentif yang akan diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Perluasan insentif itu juga berarti penambahan anggaran hingga Rp35,5 triliun. Menurut Sri Mulyani, anggaran itu akan menggunakan pos dukungan industri pada belanja dan pembiayaan dampak virus Corona pada APBN yang senilai Rp70 triliun.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Sekarang ini hampir seluruh sektor perekonomian kita mendapat insentif," ujarnya.

Beberapa sektor usaha yang akan mengikuti industri manufaktur mendapat insentif fiskal tersebut yakni pariwisata, pertanian, pertambangan, konstruksi, hingga informasi dan komunikasi. Selain itu, ada pula sektor usaha perdagangan besar dan eceran, pendidikan, real estate, hingga jasa keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?